LHOKSEUMAWE (RA) – Karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 dipersiapkan guna mencegah meluas wabah virus Corona. Bila dalam 14 hari di karantina negatif, maka dapat pulang ke rumah.
Demikian dikatakan Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agung Sukoco disela-sela memantau perampungan eks Rasuna untuk warga Pusong Lhokseumawe yang tak dimanfaatkan di Gampong Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa sore (31/1).
Menurut Dandim, karantina ini memiliki 42 flat. Dalam satu flat ada dua kamar. Maka dapat menampung sekitar 84 orang.
“Rasuna yang dijadikan sebagai karantina ini diperuntukkan bagi warga yang datang dari luar daerah guna mencegah COVID-19 meluas,” katanya.
Menjawab Rakyat Aceh, warga yang dikarantina akan mendapatkan kebutuhan hidup yang akan ditanggulangi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Setelah karantina selama 14 hari dinyatakan negatif maka mereka bisa pulang.
“Kita memperkirakan sampai saat ini ratusan orang yang sudah kembali ke Lhokseumawe dari luar daerah,” jawan Agung Sukoco.
Dijelaskan, untuk mempersiapkan karantina itu, kata Dandim bekerja sama dengan anggota Polri. “Ada sekitar 60 anggota untuk mempersiapkan karantina ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail menjawab khusus Rakyat Aceh mengaku akan terus memantau kebutuhan warga yang di karantina nantinya.
“Bila kurang kita akan lakukan penambahan anggaran. Tentu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” katanya secara terpisah saat ditemui di Setber Jurnalis Pase, Posko COVID-19, Selasa sore. (ung/msi)