Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 4 Apr 2020 14:01 WIB ·

Jam Malam Akan Dihentikan Sementara Sampai Program Social Safety Net Dilakukan


 Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menggelar rapat bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui video conference, Kamis (19/3). (FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH) Perbesar

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menggelar rapat bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui video conference, Kamis (19/3). (FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH)

BANDA ACEH (RA) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan rencana pemberhentian berlakunya jam malam dilakukan pemerintah Aceh sampai nantinya program sosial safety net untuk melindungi pekerja informal dan harian seperti pelaku UMKM yang bergiat di malam hari bisa dilakukan. Hal itu penting untuk melindungi perekonomian pekerja dari pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19.

“Karena belum diikuti program sosial yang baik, jam malam kita rencana hentikan dulu sampai kemudian nanti kita kembalikan. Banyak dari UMKM berdagang di malam hari,” kata Nova di Banda Aceh, Sabtu (4/4). Peresmian penghentian tersebut akan dilakukan usai seluruh Forkopimda Aceh menandatangani maklumat tertanggal 29 Maret 2020 tersebut.

Jika nanti Maklumat Bersama Forkopimda Aceh itu dicabut, pemerintah Aceh akan kembali pada peraturan pusat yaitu PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari berkumpul secara berkelompok dan memberikan pembatasan secara sosial.

Nova meyakini, selama sepakan terakhir pembatasan aktifitas warga di malam hari telah memberikan efek luar biasa pada pembatasan penyebaran Covid-19 di Aceh. “Setidaknya seminggu terakhir secara ekstrem kita sudah mencoba menghentikan penyebaran virus ini,” kata Nova. “Paling tidak setengah dari 24 jam orang tidak berinteraksi dengan sosial.”

Nova menegaskan dicabutnya maklumat tentang pembatasan jam malam untuk tidak diartikan oleh masyarakat, bahwa masyarakat boleh kembali berkumpul beramai-ramai. Ia meminta agar kedisiplinan masyarakat untuk terus ditingkatkan.

Sampai Jumat (3/4) kemarin, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Aceh berjumlah 1.111 orang. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 5 orang telah dinyatakan positif Covid-19. Angka itu diyakini bukanlah angka ril. Dikhawatirkan fenomena puncak gunung es terjadi usai pemerintah melakukan rapid tes di seluruh Aceh. Memang rapid tes yang disebar masih terbatas yaitu berjumlah 2.500 unit, dari 25 ribu target pemerintah Aceh. Karena kekhawatiran itu, Nova berharap masyarakat patuh untuk sementara waktu tetap di rumah agar mata rantai Covid-19 bisa tertangani.

Sembari menunggu laboratorium Unsyiah dan Kemenkes diefektifkan, Nova mengimbau masyarakat untuk tetap menghindari keramaian.

Nova menyebutkan pemerintah Aceh telah bekerja maksimal untuk menghindari penyebaran virus tersebut di Aceh. Gerak cepat Aceh dimulai pada 22 Januari lalu. Di mana saat Covid-19 terdeteksi di Hubei Wuhan, China, pemerintah langsung membangun komunikasi dengan mahasiswa Aceh di sana. Fokus saat itu adalah memulangkan mahasiswa sembari membentuk posko di Banda Aceh dan Jakarta.

“Kita terus memantau kondisi mereka baik menghubungi langsung maupun melalui Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR RI,” kata Nova. Upaya itu berujung manis, di mana mahasiswa Aceh dipulangkan bersama ratusan warga Indonesia lainnya dari Cina, meski kemudian harus dikarantina di Kepulauan Riau.

Awal Februari, saat penyebaran terdeteksi keluar Cina, pemerintah Aceh menunjuk dua rumah sakit rujukan, yaitu Rumah Sakit Zainoel Abidin di Banda Aceh dan Rumah Sakit Cut Mutia di Aceh Utara. Dari sisi sosial, pemerintah Aceh membentuk gugus tugas yang kemudian disesuaikan kinerjanya sesuai dengan Kepres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berlanjut di akhir Maret, di mana pemerintah membatasi kegiatan malam hari bagi warga di seluruh Aceh melalui Maklumat Forkopimda, imbas dari ditemukannya kasus masyarakat positif Covid-19. Namun dengan keluarnya PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar maka pemerintah Aceh akan mengevaluasi maklumat tersebut, sampai skema social safety net berhasil disusun.

“Kalau warga kita memang belum siap (dengan kebijakan pembatasan jam malam), kita siap revisi,” kata Nova. Yang pasti, berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan menghambat penyebaran Covid-19 di Aceh dan Indonesia. (ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Polda Aceh Siapkan 3.200 Personel Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

27 March 2024 - 15:37 WIB

Trending di UTAMA