class="post-template-default single single-post postid-28342 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Bireuen Janji Tak Akan Beli Mobil Dinas, Anggaran Dialihkan Bantu Dhuafa Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Kepada Keuchik di Gandapura Alumni Unimal Bukber di  Masjid Kampus Sulthan Malikussaleh Pemda Simeulue, Alokasikan THR ASN Rp18 Miliar ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas

Uncategorized · 4 Apr 2020 10:52 WIB ·

Lemkaspa “Jam Malam” Parlemen Aceh Membingungkan Publik


 Lemkaspa “Jam Malam” Parlemen Aceh Membingungkan Publik Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Pemberlakuan jam malam di Aceh telah menuai banyak pro kontra, kebijakan yang diputuskan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus desease 2019 (Covid-19) di Aceh ini merupakan keputusan bersama yang ditanda tangani langsung oleh para pimpinan lembaga tingkat Provinsi, yakni Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, PLT Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Namun Anehnya keputusan ini dikritisi oleh sejumlah Anggota DPR Aceh, padahal DPR Aceh merupakan bagian dari unsur Forkopimda yang ikut dalam mengambil keputusan tersebut, dengan berbagai argument yang disampaikan, yang tentunya bukanlah hal yang buruk, namun hal ini dianggap lucu, mengingat ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin sudah menandatangani maklumat bersama tersebut, bila pun ada pendapat yang berbeda, sejatinya dimusyawarahkan di internal DPRA, bila kemudian maklumat bersama ini dianggap perlu untuk ditinjau ulang, maka seharusnya DPRA mengajak unsur FORKOPIMDA yang lain untuk duduk kembali melakukan evaluasi terhadap maklumat tersebut.

“Harusnya DPRA satu suara, mengingat DPRA bagian dari unsur Forkopimda, keputusan jam malam adalah keputusan bersama, bukan keputusan Gubernur Aceh atau Polda atau Pangdam, ini keputusan bersama, jika pun ada perbedaan pendapat, sejatinya telah di selesaikan terlebih dahulu, bila keputusan ini dianggap banyak mudharatnya, tentu DPRA bisa mengajak kembali unsur forkopimda untuk melakukan evaluasi secara bersama sama, idealnya demikian,” ujar ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Cabang Aceh Timur, Sanusi Madli, di Banda Aceh Sabtu, (04/04/2020).

Mengingat keputusan ini adalah keputusan bersama, maka sejatinya pencabutan pun dilakukan melalui musyawarah bersama, maka tidak lah baik bila ada anggota DPR Aceh yang mendesak Gubernur Aceh Untuk mencabut Keputusan pemberlakuan jam malam tersebut, karena ini bukanlah keputusan Pemerintah Aceh semata.

“kita berharap semoga kedepan komunikasi di lingkungan DPR Aceh bisa lebih baik, agar suara atau desakan untuk mencabut keputusan jam malam atau keputusan bersama lainnya, dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pimpinan DPRA, yang selanjutnya di koordinasikan dengan unsur pimpinan daerah yang lain untuk melakukan musyawarah serta meninjau ulang keputusan yang telah diambil,” Harap sanusi

Sebelumnya pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi juga menyampaikan saran kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat terbuka, dalam surat tersebut sebagaimana di muat oleh portal kba.one, Rustam menyampaikan, setelah membaca maklumat bahwa Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin sudah menandatangani Kesepakatan Bersama Forkopimda tentang pemberlakuan jam malam. Ini artinya, Dahlan Jamaluddin selaku Anggota DPRA sudah terwakili dengan sikap Ketua DPRA.

Perbedaan sikap dan pendapat yang ditunjukkan tentang hasil kesepakatan tersebut di beberapa media justru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebaiknya, seluruh Anggota DPRA tidak boleh lagi berbeda sikap dan pendapat dengan Ketua DPRA mengenai pemberlakuan jam malam tersebut agar warga masyarakat tidak semakin resah.

“Jika pun ada perbedaan itu seharusnya sudah dibahas secara intens sebelum maklumat itu ditanda tangani, andaipun ada masukan, hendaknya dilakukan pada relaksasi pemberlakuannya yang lebih humanis dan diikuti dengan pengawasan yang ketat,” Demikian kata Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsyiah ini, demikian Pungkas Ketua Lemkaspa Aceh Timur (imj)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bank Aceh Ngopi Bareng OJK, Ini yang Dibahas

22 March 2025 - 13:46 WIB

Polda Aceh Gelar Rapat Lintas Sektoral: Pastikan Pengamanan dan Kelancaran Idul Fitri 1446 H

19 March 2025 - 21:45 WIB

Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI

19 March 2025 - 17:39 WIB

Peusijuek dan Pengukuhan 206 Alumni Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee Angkatan ke-XX

19 March 2025 - 17:12 WIB

Haji Uma Minta Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Berjalan Secara Transparan

17 March 2025 - 21:42 WIB

Dalam 130 Hari, Puluhan Kebijakan Strategis Kabinet Merah Putih Fokus Sejahterakan Rakyat dan Kembangkan Dunia Usaha

15 March 2025 - 18:13 WIB

Trending di Uncategorized