Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 5 Apr 2020 07:03 WIB ·

Tidak Ada Alasan Membebaskan Napi Koruptor di Saat Pandemi Covid-19


 Menko Polhukam Mahfud MD. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) Perbesar

Menko Polhukam Mahfud MD. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Harianrakyataceh.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi sasaran kritik gara-gara pernyataan yang terkesan menyetujui usul pembebasan napi koruptor karena pandemi Covid-19. Kemarin (4/4) dia menegaskan bahwa komisi antirasuah menolak usul yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly itu.

Ghufron menerangkan, KPK memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun, dia menyatakan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi kasus korupsi. ”Selama ini, di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor yang faktanya tidak sesak seperti sel napi umum,” ujarnya.

Ghufron lantas menjelaskan tujuan pemidanaan. Menurut dia, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. ”Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron mengatakan, fokus pernyataannya terkait dengan usul pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usul Yasonna. ”KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi, selain melanggar hukum, juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ”Jadi, tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba,” kata Mahfud kepada Jawa Pos.

Menurut Mahfud, tidak ada alasan membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19. ”(Napi) tindak pidana korupsi tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan, Red) juga. Tempatnya (sel tahanan) sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” paparya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : tyo/c19/fal

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemilu 2024 Capai Kursi Partai Golkar Meningkat dan Siap Menyongsong Pilkada 2024

27 March 2024 - 18:21 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Mahfud MD Sebut Terlalu Cepat jika Ucapkan Selamat Kemanangan ke Prabowo-Gibran

25 March 2024 - 14:14 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Hj. Illiza Sa’aduddin Gagal ke Senayan, Gara-gara PPP Tak Lolos Parliamentary Threshold

21 March 2024 - 03:58 WIB

Trending di POLITIKA