class="post-template-default single single-post postid-28361 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

NASIONAL · 5 Apr 2020 07:03 WIB ·

Tidak Ada Alasan Membebaskan Napi Koruptor di Saat Pandemi Covid-19


 Tidak Ada Alasan Membebaskan Napi Koruptor di Saat Pandemi Covid-19 Perbesar

Harianrakyataceh.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi sasaran kritik gara-gara pernyataan yang terkesan menyetujui usul pembebasan napi koruptor karena pandemi Covid-19. Kemarin (4/4) dia menegaskan bahwa komisi antirasuah menolak usul yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly itu.

Ghufron menerangkan, KPK memahami bahwa Covid-19 mengancam jiwa napi. Namun, dia menyatakan adanya prasyarat keadilan dalam membebaskan napi kasus korupsi. ”Selama ini, di saat kapasitas lapas yang melebihi 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor yang faktanya tidak sesak seperti sel napi umum,” ujarnya.

Ghufron lantas menjelaskan tujuan pemidanaan. Menurut dia, tahapan pembebasan napi tidak boleh dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan napi selama di dalam lapas. ”Alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas,” paparnya.

Ghufron mengatakan, fokus pernyataannya terkait dengan usul pembebasan napi koruptor adalah aspek kemanusiaan dan physical distancing di lapas. Atas dasar itu, jika sel napi korupsi tidak penuh sesak, tidak ada alasan pembebasan sebagaimana usul Yasonna. ”KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi, selain melanggar hukum, juga telah merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ”Jadi, tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba,” kata Mahfud kepada Jawa Pos.

Menurut Mahfud, tidak ada alasan membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19. ”(Napi) tindak pidana korupsi tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan, Red) juga. Tempatnya (sel tahanan) sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing,” paparya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : tyo/c19/fal

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax

18 March 2025 - 16:57 WIB

Kemlu Pulangkan 554 WNI Terduga Korban TPPO Online Scam dari Myanmar

18 March 2025 - 14:25 WIB

Daftar Sebagai Calon Ketua DPW PAN Aceh, Bob Siap Besarkan Partai

17 March 2025 - 22:55 WIB

Razami Dek Cut Daftar Calon Ketua DPW PAN Aceh

15 March 2025 - 18:39 WIB

Mahfudz Y Loethan Ditunjuk Jadi Wakomtap Perencanaan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia

15 March 2025 - 15:07 WIB

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT, Haji Uma: Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi

14 March 2025 - 23:15 WIB

Trending di NASIONAL