Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 6 Apr 2020 07:34 WIB ·

Kompol Fahrul Sudiana, Kapolsek Nekat Langgar Maklumat KapolriLangsung Kena Mutasi Usai Resepsi Pernikahan


 UNDANG KERUMUNAN: Resepsi pernikahan Fahrul Sudiana dengan Rica Andrianidi Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (21/3). (INSTAGRAM BENNUSORUMBIA) Perbesar

UNDANG KERUMUNAN: Resepsi pernikahan Fahrul Sudiana dengan Rica Andrianidi Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (21/3). (INSTAGRAM BENNUSORUMBIA)

Resepsi pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana menjadi sorotan. Mereka menggelar acara meriah tanpa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di tengah pandemi yang terus meluas itu. Dianggap tak sensitif dengan kondisi pandemi.

YOGI WAHYU PRIYONO, Jakarta, Jawa Pos

WAKTU menunjukkan pukul 18.30 pada Sabtu (21/3) itu. Kondisi jalan terlihat cukup sepi karena sehari sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Suasana tampak kontras di pelataran Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Mobil mewah terlihat mengantre masuk ke parkiran hotel tersebut. Di lobi, satu per satu orang berpakaian rapi keluar dari mobil dan berjalan masuk.

Mereka adalah tamu undangan resepsi pernikahan pasangan selebgram Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana.

’’Alhamdulillah lancar, terima kasih untuk Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38 Setia 2006 @38setia yang telah mengantarkan prosesi pedang pora pernikahan saya. Kalian luar biasa 21.03.2020,’’ tulis Fahrul di akun Instagram-nya bernama @pauull_21 sehari setelah acara.

Tak pernah diduga Fahrul jika posting-an itu berakibat buruk di kemudian hari. Resepsi mewah tersebut menjadi alasan pencopotan jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Dia dianggap lalai atas tindakan menyelenggarakan keramaian di tengah pandemi korona.

Kabar adanya anggota kepolisian yang menggelar resepsi itu pun dengan cepat menyebar ke masyarakat layaknya virus SARS-CoV-2. Banyak orang yang menilai acara Fahrul itu sebagai bentuk ketidakadilan.

Di berbagai tempat polisi secara tegas membubarkan kerumunan. Di sisi lain, seorang anggota polisi bisa mengadakan acara resepsi dengan meriah.

Sorotan itu langsung berbuah mutasi. Kemarin (2/4) menjadi hari terakhir Fahrul menjabat Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Perwira berpangkat kompol itu telah dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analisis kebijakan. Fahrul sendiri menjabat Kapolsek Kembangan pada 9 Agustus 2019.

Kemudian pada awal 2020, dia mendapat kenaikan jabatan dari ajun komisaris polisi menjadi komisaris polisi.

Pencopotan Fahrul disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus. Sanksi itu sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana. ’’Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analisis kebijakan,’’ kata Yusri.

Menggelar pesta di tengah wabah virus korona, Fahrul melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah korona. Dalam maklumat itu, kegiatan pengumpulan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga dapat dibubarkan.

Nyatanya, Fahrul justru mengabaikan maklumat itu. Dia nekat menggelar pesta pernikahan di hotel mewah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pun langsung memeriksa Fahrul. ’’Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi persebaran korona agar tidak ada kegiatan yang mengundang masyarakat yang sifatnya mengumpulkan massa,’’ tegas Yusri.

Kasus yang menimpa Kompol Fahrul tidak hanya ramai di media sosial. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane juga angkat bicara.

Dia mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot Kompol Fahrul dari jabatannya. Ketegasan itu harus dilakukan agar tidak ada lagi anggota Polri yang mengabaikan perintah atasan.

’’Langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalela agar maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda,’’ katanya.

Neta menduga, Kompol Fahrul sudah mempersiapkan pernikahannya cukup lama. Hal itulah yang membuat Fahrul nekat melanggar maklumat Kapolri.

Neta pun mempertanyakan bagaimana Fahrul bisa menggelar pernikahan yang mewah tersebut. ’’Jika biaya sendiri, apakah seorang kompol bisa sekaya itu? Jika dibiayai orang tuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,’’ jelasnya.

Sayang, hingga berita ini ditulis, Fahrul dan istri serta keluarga menolak memberikan komentar. Hanya, peristiwa itu menjadi pelajaran bagi angota Polri lain agar mematuhi maklumat Kapolri.

Dan bukan hanya Polri, maklumat tersebut juga berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Mencegah kerumunan bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga untuk menjaga kesehatan orang lain. (jpg/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Buka Bersama Pengurus TIM, Pemerintah Aceh Minta Masyarakat Aceh di Jakarta Tetap Harmonis, Satu Kata dan Satu Tujuan.

29 March 2024 - 21:23 WIB

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

Trending di KHAZANAH