SUKA MAKMUE (RA) – Pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Raja Marga yang berada di kawasan Gampong Alue Rabot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga kuat mengangkangi izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.
Pasalnya, PMKS PT Raja Marga telah melakukan pembuatan kolam limbah baru atau perencanaan baru tentang pengelolaan limbah Pabrik minyak kelapa sawit tersebut.
Namun Izin Amdal yang sudah dimiliki perusahaan belum dilakukan perubahan izin lingkungan atau adendum izin amdal ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.
Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Jufrizal mengatakan, persoalan limbah cair di PMKS Raja Marga itu ada sejumlah temuan ketika turun ke lapangan beberapa waktu lalu.
Terkait mengangkangi izin Amdal. Jufrizal mengatakan, memang temuan awal dilapangan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan dokumen Amdal.
“Dinas LHK sudah mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan limbah pada 20 Desember 2019 lalu. Saat itu kita berikan waktu selama satu bulan untuk diperbaiki,” kata Jufrizal, Minggu (5/4)
Menurutnya, PMKS PT Raja Marga tersebut ada beberapa item yang harus segera diperbaiki, baik cara pengelolaan limbah, maupun dokumennya, hal itu sudah dilaporkan ke pimpinan.
“Berdasarkan laporan stafnya, PMKS PT Raja Marga belum melakukan adendum dokumen Amdal,” kata kata Jufrizal.
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, pihaknya menemukan sistem pengelolaan limbah PMKS Raja Marga jauh dari standar yang sebenarnya.
“Pengelolaan limbah cair paling buruk di PMKS PT Raja Marga, kami mencirigai ada menipulasi data dalam uji laboratorium untuk melakukan laporan bulanan ke Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya,” tegas Zulkarnain.
Selain limbah cair, ada juga dugaan polusi udara dari Ketel uap (Boiler) atau pembakaran janjang kosong (Jankos) yang sangat meresahkan masyarakat di lingkungan perusahaan milik William Tan.
Debu hitam masuk ke rumah warga dan terancam terjangkit inspeksi saluran pernafasan (Ispa) terutama bagi anak-anak, selain itu sumur dan kain jemuran mereka dikotari dengan debu hitam yang diduga berasal dari PMKS tersebut.
“Masyarakat di lingkunagan perusahaan ini sudah sangat mengeluh akibat debu yang diduga dari PMKS, air sumur warga berdebu dan warga sudah melaporkan ke perusahaan tapi diabaikan begitu saja,” kata Zulkarnain.
Menager Tehnik MPKS PT Raja Marga, Suyanto, mengakui adanya debu dari PMKS mencemari lingkungan masyarakat, dia pernah memberikan bantuan seng guna menutupi sumur air warga dari debu tersebut.
“Terkait polusi udara yang diperkirakan dari Ketel uap (Boiler) pabrik dan pembakaran Jangkos tidak ada, yang ada Cuma tungku bakar,” kata Suyanto dalam pertemuan tersebut.
Suyanto mengatakan, pihaknya siap untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu lima hari. Namun demikian, dia akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk membenahi persoalan di PMKS.
“Debu dari Ketel uap (Boiler) yang ke masyarakat nanti kami akan evaluasi kembali,” kata Menager Tehnik MPKS PT Raja Marga, Suyanto. (ibr/min)