class="post-template-default single single-post postid-28419 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

EKBIS · 7 Apr 2020 06:53 WIB ·

Arus Uang Masuk di Bank Indonesia Turun 84,8 Persen


 Arus Uang Masuk di Bank Indonesia Turun 84,8 Persen Perbesar

LHOKSEUMAWE (RA) – Perkembangan aliran uang rupiah sepanjang bulan Maret 2020, terdapat arus uang keluar (Outflow) dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe sebesar Rp677,93 miliar atau meningkat 313,6% dibandingkan bulan Februari 2020.

Namun arus uang masuk (Inflow) mencapai Rp36,86 miliar atau menurun 84,8% dari Februari 2020. Dengan demikian, pada Maret 2020 KPw BI Lhokseumawe mengalami net-outflow sebesar Rp641,13 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala KPw BI Lhokseumawe,Yukon Afrinaldo. Ia mengatakan, untuk nilai outflow di Kas Titipan Bank Indonesia di Takengon mencapai Rp87,46 miliar dan terdapat Inflow sebesar Rp0,68 miliar. Berdasarkan kondisi tersebut, arus uang kas titipan di Takengon mengalami net-outflow sebesar Rp86,78 miliar.

Kondisi net-outflow pada Maret 2020 di KPwBI Lhokseumawe dan di Kas titipan Takengon masih sejalan dengan siklus tahunan dimana di bulan Maret mulai terjadi peningkatan jumlah penarikan uang dan menurunnya jumlah penyetoran uang perbankan.

Hal yang perlu dicermati pada Maret 2020, baik di KPwBI Lhokseumawe maupun di Kas titipan Takengon yaitu terjadi penurunan jumlah penyetoran dibandingkan tahun sebelumnya. “Kita menduga itu terjadi karena melambatnya perputaran uang di masyarakat sebagai dampak dari himbauan Pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah serta adanya kebijakan belajar di rumah dan bekerja dari rumah (Working from Home) untuk mencegah penyebaran Covid-19,”

kata Kepala KPw BI Lhokseumawe,Yukon Afrinaldo, dalam relisnya kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Selain itu, kata dia, dengan mewabahnya Covid-19 di beberapa negara di dunia, turut mempengaruhi permintaan ekspor kopi yang berimplikasi pada penurunan transaksi jual-beli pada petani kopi di wilayah Takengon dan Bener Meriah yang mempengaruhi transaksi uang tunai di wilayah tersebut.

Sementara layanan kas pada minggu periode Maret 2020 lebih banyak untuk penarikan bank yaitu untuk kebutuhan ATM, UPK bagi pedagang dan pembayaran gaji bulanan pegawai negeri di wilker KPw BI Lhokseumawe hingga Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian, perbankan juga turut melakukan perubahan jam layanan kepada nasabah dalam rangka mengurangi interaksi sosial dan menghimbau agar nasabah menggunakan layanan non tunai mandiri melalui jaringan ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, hingga fitur cash management system bagi nasabah korporasi.

“Hal ini selaras dengan arahan Pemerintah untuk social distanscing serta untuk melindungi keselamatan dan keamanan nasabah dan petugas bank dari penyebaran Covid-19,”ungkapnya.

Lanjut dia, sebagai bentuk mitigasi risiko penyebaran Covid-19 melalui media uang tunai, Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan layanan penyetoran dan penarikan uang oleh perbankan maupun masyarakat. Antara lain penghentian kegiatan yang melibatkan banyak orang mulai tanggal 16 Maret 2020, yaitu layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke luar kota dan kegiatan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan.

Selain itu, KPw BI Lhokseumawe turut menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Yakni melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah dan melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.

Sambung dia, memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan penyetoran dan penarikan uang bank dari sebelumnya dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 12.00 wib menjadi pukul 08.00 s.d. 11.00 wib.

Hal itu berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020 masa status darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah. (arm/msi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Takjil On The Road dan Penarikan Hadiah Tabungan Haji dari Kyriad Muraya Hotel Aceh bersama BTN Syariah

15 March 2025 - 13:38 WIB

Sinergi OJK dan Media Dukung Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

14 March 2025 - 23:44 WIB

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

14 March 2025 - 16:59 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Daihatsu Peduli Customer di Bulan Ramadan

14 March 2025 - 11:58 WIB

Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation, Tri Mulyono (kanan) berbicara dengan Deputy Head - After Sales Service & Logistic Division Astra Daihatsu, Yanuar Krisna (dua kanan) di Bengkel Daihatsu di Sunter, Jakarta Utara, Rabu Sore (12/3/2025). istimwwa
Trending di EKBIS