BANDA ACEH (RA) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham tengah menyiapkan ruang isolasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit virus Corona atau Covid-19.
Ruang isolasi disiapkan untuk mewanti-wanti, bila terdapat WBP di Lapas dan Rutan, yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan suspek atau orang diduga terjangkit Covid-19.
Untuk Provinsi Aceh, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III, Lhoknga, Aceh Besar, telah ditetapkan menjadi lokasi isolasi atau karantina bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit virus Corona atau Covid-19.
Kepala LP Kelas III Lhoknga, Yusrizal, kepada wartawan, Senin (6/4), membenarkan LP Lhoknga ke depannya akan dijadikan lokasi isolasi bagi para tahanan dan Napi yang dinyatakan masuk dalam ODP dan PDP Covid-19.
“Sudah ada kebijakan, di setiap provinsi harus ada tempat sementara untuk pengawasan warga binaan yang ODP atau PDP. Untuk Aceh, LP Lhoknga yang ditunjuk sebagai lokasi karantina. Saat ini kita sedang merenovasi ruang pustaka yang nantinya akan dijadikan tempat isolasi. Masih dalam pengerjaan,” jelasnya.
Menyangkut dengan alat pelindung diri, kata Yusrizal, pihaknya sedang merevisi anggaran, sehingga nantinya ada alokasi untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis yang menangani narapidana ODP.
“Semua kebutuhan untuk ruangan isolasi atau karantina in terus kami siapkan, termasuk tenaga medisnya. Jika ruangan sudah siap, langsung dioperasikan. Isolasi atau karantina berlangsung selama 14 hari,” kata Yusrizal.
Yusrizal mengatakan jika nanti ada narapidana ODP statusnya meningkatkan menjadi pasien dalam pengawasan atau PDP, maka langsung dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19.
23 Napi LP Lhoknga Dibebaskan
Pada kesempatan tersebut Yusrizal menyampaikan sebanyak 23 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III, Lhoknga, Aceh Besar, dibebaskan, Senin (6/4).
Pembebasan ini melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Namun mereka selama program asimilasi ini harus tetap dalam pengawasan, yakni yang dilakukan pihak Bapas dan kejaksaan. Selama asimilasi, mereka harus tetap berada di rumah,” ujar Yusrizal.
Disampaikannya, mereka yang dibebaskan pada hari itu adalah yang ditahan atas kasus pidana umum. Selanjutnya dalam proses asimilasi akan masuk dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh.
Sementara itu Adi (38) warga Medan yang hari itu bebas mengatakan, sangat berterimakasih kepada pemerintah atas kebijakannya kepada warga binaan untuk menjalani program asimilasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Sudah rindu istri dan dua anak saya. Ini mau ke Kuala Simpang dulu jemput anak istri, baru nanti pulang ke Medan,” ujar Adi yang ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (min)