class="post-template-default single single-post postid-28462 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

METROPOLIS · 7 Apr 2020 10:05 WIB ·

Napi Koruptor Tidak Ikut Bebas karena Covid-19


 Napi Koruptor Tidak Ikut Bebas karena Covid-19 Perbesar

Harianrakyataceh.com – Presiden Joko Widodo tidak ingin polemik wacana pembebasan sejumlah napi koruptor sebagai bagian dari pencegahan Covid-19 berkepanjangan. Dia memastikan bahwa para koruptor tidak masuk hitungan menerima pembebasan bersyarat seperti napi umum. Sebab, regulasi untuk napi koruptor memang berbeda.

Penegasan tersebut disampaikan presiden saat membuka rapat kabinet terbatas virtual kemarin (6/4). Ratas tersebut membahas laporan terkini mitigasi pandemi Covid-19. ’’Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai (pembebasan bersyarat, Red) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,’’ ujarnya.

Perlakuan terhadap napi koruptor diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada beberapa ketentuan khusus untuk pemberian pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Salah satunya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh tentang tindak pidana yang dilakukannya.

Karena itu, selain syarat sebagaimana napi umum, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, presiden memastikan bahwa PP 99/2012 tidak direvisi. ’’Jadi, pembebasan (bersyarat) untuk napi hanya untuk narapidana umum,’’ tegas mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Secara umum, pembebasan bersyarat bagi narapidana dilakukan di berbagai negara untuk meminimalkan persebaran Covid-19 di penjara. Iran, misalnya, membebaskan 95 ribu napi. Di Brasil sudah ada 34 ribu napi yang bebas. ’’Kita juga. Minggu yang lalu saya sudah menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi,’’ tuturnya.

Pertimbangan utama adalah overkapasitas. Bila dibiarkan, sangat berisiko dalam mempercepat penularan Covid-19. Hingga akhir pekan lalu, lebih dari 22 ribu napi dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka tetap dalam pengawasan.

Sebagaimana diberitakan, wacana pembebasan napi koruptor berusia lanjut mendapat kritik. Alasan untuk meminimalkan risiko Covid-19 dinilai mengada-ada. Sebab, sel napi koruptor tidak sepadat napi umum sehingga masih memungkinkan untuk melakukan physical distancing.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : byu/c10/fal

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

TP PKK Gampong Cot Lamkuweuh Santuni Anak Yatim dengan Baju Lebaran, Diharapkan Jadi Program Tahunan

16 March 2025 - 22:36 WIB

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara

16 March 2025 - 21:31 WIB

Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

16 March 2025 - 18:30 WIB

FKP-70 Gelar Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim

15 March 2025 - 21:23 WIB

Mengenal Briptu Kevin Hidayatullah, Polisi di Aceh yang Aktif Mengajar Ngaji di Masjid Raya Baiturrahman

15 March 2025 - 19:45 WIB

Buka Puasa Bersama Rektor Unida dan Mahasiswa Pascasarjana Angkatan XIX: Membangun Kebersamaan dan Inspirasi

15 March 2025 - 19:32 WIB

Trending di METROPOLIS