Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 7 Apr 2020 07:05 WIB ·

PMKS PT Raja Marga Diduga Tabrak Aturan Amdal


 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Raja Marga di kawasan Gampong Alue Rabot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diduga kuat telah mengangkangi izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). For Rakyat Aceh. Perbesar

Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Raja Marga di kawasan Gampong Alue Rabot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diduga kuat telah mengangkangi izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). For Rakyat Aceh.

SUKA MAKMUE (RA) – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Raja Marga di kawasan Gampong Alue Rabot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diduga kuat telah mengangkangi izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pasalnya, PMKS PT Raja Marga telah melakukan pembuatan kolam limbah baru atau perencanaan baru tentang pengelolaan limbah Pabrik minyak kelapa sawit tersebut.

Namun Izin Amdal yang sudah dimiliki perusahaan belum dilakukan perubahan izin lingkungan atau adendum izin amdal ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya.

Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Jufrizal mengatakan, persoalan limbah cair di PMKS Raja Marga itu ada sejumlah temuan ketika turun ke lapangan beberapa waktu lalu.

Terkait mengangkangi izin Amdal. Jufrizal mengatakan, memang temuan awal di lapangan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan dokumen Amdal.

“Dinas LHK sudah mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan limbah pada 20 Desember 2019 lalu. Saat itu kita berikan waktu selama satu bulan untuk diperbaiki,” kata Jufrizal, Minggu (5/4)

Menurutnya, PMKS PT Raja Marga tersebut ada beberapa aitem yang harus segera diperbaiki, baik cara pengelolaan limbah, maupun dokumennya, hal itu sudah dilaporkan ke pimpinan.

“Berdasarkan laporan stafnya, PMKS PT Raja Marga belum melakukan adendum dokumen Amdal,” kata kata Jufrizal.

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, pihaknya menemukan system pengelolaan limbah PMKS Raja Marga jauh dari standar yang sebenarnya.

“Pengelolaan limbah cair paling buruk di PMKS PT Raja Marga, kami mencirigai ada menipulasi data dalam uji laboratorium untuk melakukan laporan bulanan ke Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya,” tegas Zulkarnain.

Selain limbah cair, ada juga dugaan polusi udara dari Ketel uap (Boiler) atau pembakaran janjang kosong (Jankos) yang sangat meresahkan masyarakat di lingkungan perusahaan milik William Tan.

Debu hitam masuk ke rumah warga dan terancam terjangkit inspeksi saluran pernafasan (Ispa) terutama bagi anak-anak, selain itu sumur dan kain jemuran mereka dikotari dengan debu hitam yang diduga berasal dari PMKS tersebut.

“Masyarakat di lingkunagan perusahaan ini sudah sangat mengeluh akibat debu yang diduga dari PMKS, air sumur warga berdebu dan warga sudah melaporkan ke perusahaan tapi diabaikan begitu saja,” jelas Zulkarnain.

Menager Tehnik MPKS PT Raja Marga, Suyanto, mengakui adanya debu dari PMKS mencemari lingkungan masyarakat, dia pernah memberikan bantuan seng guna menutupi sumur air warga dari debu tersebut.

“Polusi udara yang diperkirakan dari Ketel uap (Boiler) pabrik dan pembakaran Jangkos tidak ada, yang ada cuma tungku bakar,” ujar Suyanto dalam pertemuan tersebut.

Suyanto mengatakan, pihaknya siap untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu lima hari. Namun demikian, dirinya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk membenahi persoalan di PMKS.

“Debu dari Ketel uap (Boiler) yang ke masyarakat nanti kami akan evaluasi kembali,” demikian Menager Tehnik MPKS PT Raja Marga, Suyanto.(ibr/rus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Trending di UTAMA