class="post-template-default single single-post postid-28499 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Alumni Teknik Unimal Santuni Anak Yatim dan Bukber KNPI Gandapura Sukses Gelar Ramadhan In Love Selama 7 Tahun Berturut-turut Gila! Harga Tiket Jakarta – Aceh Tembus Rp15 Juta, Ghufran: Tambah Penerbangan, Bukan Naikkan Harga! OPM Bantai Enam Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi Aktivis Lingkungan Minta DLHK Subulussalam Terbuka Hasil Monitoring dan Pengelolaan Lingkungan PMKS PT. MSB II

METROPOLIS · 8 Apr 2020 06:33 WIB ·

Terkait Surat Edaran Menteri Agama Kemenag Aceh Menunggu Instruksi Pemerintah dan MPU


 Terkait Surat Edaran Menteri Agama Kemenag Aceh Menunggu Instruksi Pemerintah dan MPU Perbesar

Quote : Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal SPd
“Jika pemerintah Aceh dan MPU mengeluarkan mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musalla, maka yang berlaku adalah intruksi gubernur dan MPU Aceh”

BANDA ACEH (RA) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Koordinasi dimaksudkan menanggapi surat edaran (SE) dari Kementerian Agama RI terkait imbauam ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih. Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial.

Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal SPd mengatakan, Kanwil Kemenag Aceh tetap akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan juga MPU Aceh terkait pelaksanaan edaran tersebut.

Pada poin terakhir SE Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 juga disebutkan, panduan ini dapat diabaikan jika telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

“Kita akan mengindahkan edaran ini untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan MPU Aceh. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dengan tenang,” kata Safrizal, Selasa (7/4).

Selain itu, ia juga mengatakan, seandainya pemerintah Aceh dan MPU berpendapat lain, maka masyarakat Aceh dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Jika pemerintah Aceh dan MPU mengeluarkan mengintruksikan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan sebagaimana biasanya di masjid atau musalla, maka yang berlaku adalah intruksi gubernur dan MPU Aceh, ” jelasnya.

Kemenag Aceh mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tetap menjaga kesehatan sesuai protokol keselamatan. Kanwil Kemenag Aceh juga telah mengintruksikan seluruh Kankemenag kabupaten/kota di Aceh agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya masing-masing. Kita juga sudah sampaikan ke Kankemenag kabupaten/kota bahwa edaran ini tidak berlaku jika pemerintah daerah atau MPU berpendapat lain,” ujar Safrizal.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharraful imam manuthun bil mashlahah.

“Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar Abbas, di Jakarta, Senin (07/04). (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kluivert Buka Peluang Rotasi Pemain Saat Lawan Bahrain

24 March 2025 - 03:54 WIB

MTsN 1 Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan 71 Anak Yatim

23 March 2025 - 16:26 WIB

Gila! Harga Tiket Jakarta – Aceh Tembus Rp15 Juta, Ghufran: Tambah Penerbangan, Bukan Naikkan Harga!

23 March 2025 - 15:46 WIB

OPM Bantai Enam Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup, Jenazah Belum Bisa Dievakuasi

23 March 2025 - 15:42 WIB

Kelulusan Siswa SNBP 2025 di Aceh Timur Naik 18,96 Persen

23 March 2025 - 14:54 WIB

Pimpinan Wilayah Wanita Islam Aceh Bagikan Paket Ramadan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

23 March 2025 - 08:37 WIB

Trending di METROPOLIS