IDI (RA) – Personel Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur melakukan sosialisasi qanun Provinsi Aceh No.11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar islam di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (6/4) pagi.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) bahwa “setiap orang islam wajib berbusana islami”.
dan juga dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) mengenai sanksi bahwa barang siapa yg tidak berbusana islami sebagaimana yg dimaksud dlm pasal 13 ayat 1 dipidana dengan hukuman Ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Petugas Wilayatul Hisbah, ” ujar Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Muzakkir, SHI, Senin (6/4).
Katanya, sosilisasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu dibantu oleh anggota Polres Aceh Timur, anggota koramil Idi Rayeuk, turut di dampingi oleh dua orang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan razia dan penertiban busana di kota Idi dan sekitarnya.
Dalam razia kali ini, kata Muzakkir, pihkanya mengingatkan laki laki memakai celana pendek sebanyak 5 orang sedangkan pelanggar perempuan berpakaian ketat sebanyak delapan orang. Personel WH menegur memberi peringatan pelanggar busana.
“Mereka juga kita bina berupa nasehat dan bimbingan untuk tidak lagi memakai pakaian ketat dan yang nampak aurat atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Dari hasil kegiatan tersebut kita melihat semakin minimnya tingkat pelanggaran busana,” ujar Muzakkir
Tambahnya, minimnya pelanggar syariat Islam dikarenakan masyarakat sudah semakin memahami dan tumbuh kesadaran untuk senantiasa selalu berpakaian atau berbusana secara baik dan sesuai dengan syariat islam ketika berpergian keluar dari rumah dan atau ke pasar yang merupakan tempat keramaian. “ini ditandai dengan semakin minimnya pelanggaran busana,” katanya.
Kata Muzakkir, dalam setiap kesempatan kegiatan sosialisasi, pihkanya selalu mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu senantiasa berpakaian sesuai dengan Syariat Islam dengan selalu memakai jilbab dan tidak memakai pakaian ketat atau pakaian tipis yang dapat menampakkan aurat. (Mol/msi).