class="post-template-default single single-post postid-28588 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Belanjakan Puluhan Anak Yatim Pakaian untuk Lebaran Kabar STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Bakal Disita Ternyata Hoax Pemkab Pidie Jaya Terima Laba Rp 2,5 Miliar dari Bank Aceh Korem 011 Lilawangsa Peringati Nuzulul Quran 1446 Hijriah Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemuda Pemudi Gampong Balai Gelar Festival Islami

METROPOLIS · 9 Apr 2020 07:18 WIB ·

Haji Uma Sambangi Kantor BPKP Perwakilan Aceh


 Haji Uma Sambangi Kantor BPKP Perwakilan Aceh Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kamis (9/4).

Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komite IV DPD RI bersama tim ingin mendengar secara langsung penjelasan dan masukan dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, soal penyebab keterlambatan penyaluran dana desa di Provinsi Aceh tahun 2020.

Hal ini mengingat peran BPKP selama ini salah satunya adalah mempercepatan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).

Anggota DPD RI H Sudirman saat pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh.

Kepada Kepala BPKP Aceh, Uma juga menyampaikan sejumlah keluhan kepala desa di Aceh yang mengaku khawatir soal tidak adanyan acuan hukum yang jelas soal realokasi dana desa untuk penanganan Covid 19.

Para kepala desa mengaku kebingungan untuk menindaklanjuti kebijakan Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Kebijakan Kementerian Desa tersebut menurutanya belum sinkron dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Dirinya mencontohkan, seperti penggunaan dana desa untuk pembangunan sudah jelas pajaknya, namun kalau untuk penanganan Covid semisal untuk beli beras dan beli masker serta disinfektan bagaimana pajaknya, ini yang menjadi keluhan para kepala desa di Aceh.

Bahkan ada desa di Aceh Utara yang sudah ‘jorjoran’ menggunakan dana desa untuk beli beras dan masker untuk kemudian diberikan kepada masyarakat. Sementara sejauh ini kasus wabah corona belum begitu signifikan di Aceh dibandingkan Pulau Jawa.

“Kita tidak tahu kedepan seperti apa kalau anggarannya dihabiskankan sekarang. Tapi kita berdoa agar Aceh dijauhkan dari wabah Covid 19, maka bijaklah dalam penggunaan dana desa, ” ujar Haji Uma.

Terkait dengan persoalan pajak, ada juga kesadaran kepala desa yang memang menyisihkannya, namun ada juga yang tidak paham sama sekali karena belum ada panduan untuk itu. “Kita memang sedang konsen terhadap pemantauan pencairan dana desa triwulan pertama tahun 2020. Serta pemantauan dana desa untuk penanganan Covid-19. Kita harap regulasi soal realokasi dana desa untuk penanganan covid 19 juga harus jelas, jangan sampai nanti ada kepala desa yang berhadapan dengan hukum,” sambungnya.

Disamping itu, pihaknya juga ingin agar dana dana yang digelontorkan pusat bisa mendongkrak kemakmuran masyarakat dan memajukan daerah. Maka itulah, dirinya mengingatkan agar penggunaannya harus tepat sasaran.

“Maka itu kami lakukan pengawaan pelaksanaan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Haji Uma.

Haji Uma juga berharap agar BPKP Perwakilan Aceh bisa terus mengingatkan para kepala daerah di Aceh agar tidak selalu terlambat dalam menerbitkan peraturan tentang alokasi dan prioritas dan penggunaan dana desa. Karena dampaknya berpengaruh terhadap keterlambatan pencairan dana desa.

Pihaknya juga berharap agar kedepan tidak ada lagi saling menyalahkan antara pemerintah dan desa. “Selama ini pemerintah menyalahkan desa terlambat membuat pertanggungjawaban dan desa menyalahkan pemerintah terlambat mengeluarkan regulasi,” Demikian ujar Haji Uma.

Sementara Kepala BKPP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya menyampaikan bahwa perlu dukungan dan kerjasama yang baik dalam membangun sebuah daerah.

“Kalau uang macet maka kehidupan-kan tidak normal, mengapa ini terjadi karena tidak ada tata kelola yang baik,” terangnya.

Pihaknya selalu mengingatkan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah dengan membangun sistem pengendalian, kalau itu tidak ada maka apapun yang mau dibuat tidak bisa. Menurutnya, jiwa pengendalian inilah masih sangat rendah di Aceh. Maka BPKP mendorong supaya sistem ini bekerja.

“Alat kendali sering diabaikan tidak begitu menjadi perhatian,” ujar putra asli Aceh Selatan yang baru dua bulan bertugas di Aceh ini.

Terkait dengan dana desa, kata Indra, menurut data per 3 April 2020, sebanyak 2.474 desa dari 6.497 desa di Aceh atau 38,08 persen sudah menerima alokasi dana desa triwulan pertama tahun 2020. Persentasenya secara nasional juga memamg masih kecil bahkan menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

Dijelaskan, enyebab keterlambatan penyaluran dana desa ini disebabkan oleh keterlambatan penetapan APBDes. Adapun penyebab ketermabatan penetapan tersebut karena peraturan kepala daerah tentang alokasi dan prioritas penggunaan dana desa terlambat diterbitkan.

Kemudian, juga disebabkan keterlambatan penyelenggaraan musyawarah desa, serta keterlambatan tenaga ahli penyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sebagai dasar penyusunan APBDesa.

“Faktor lainnya yang ikut mempengaruhi keterlambatan adalah aparatur desa masih sibuk melakulan pertanggungjawaban dana desa tahun 2019, karena kebiasaan jelek menunda nunda pengimputan dalam aplikasi Siskeudes,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, ada beberapa permasalahan dalam tata kelola keuangan desa, yaitu pencairan dana desa dilakulan sekaligus dan tanpa melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hasil aplikasi Siskeudes.

Selain itu belum ada kontrol pemerintah daerah tentang pencairan yang dilakukan sekaligus. Selama ini kepala desa bermain single fighter tanpa melibatkan perangkat lainnya.

Ada juga kebiasaan mengalihkan sisa dana tanggal 31 Desember ke rekening lain. Selain itu kewajiban perpajakan juga sering ditunda pembayarannya. Persoalan lainnya adalah pengimputan Buku Kas Umum (BKU) juga tidak dilakukan tiap bulan. “Optimalisasi peran pendamping juga masih kurang, bahkan menambahkan persoalan baru,” kata Indra.

Berikutnya, penyertaan modan BUMDesa belum disertai analisis bisnis yang memadai dan program padat karya tunai desa belum mencapai 100 persen.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Aceh dalam rangka percepatan penyusunan APBDes adalah bimbingan teknis aplikasi Siskeudes tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

Pihaknya juga memberikan bimbingan konsultasi secara daring maupun langsung serta terua mendorong pemerintah daerah dan desa untuk percepatan penyelesaian APBDesa. (ra)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

18 March 2025 - 15:05 WIB

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2025

18 March 2025 - 14:04 WIB

HIPSI Aceh Dukung Ingub yang Diterbitkan Mualem, Syariat Islam Kokoh Melalui Shalat Berjamaah

18 March 2025 - 13:59 WIB

Daftar Sebagai Calon Ketua DPW PAN Aceh, Bob Siap Besarkan Partai

17 March 2025 - 22:55 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan Capella Honda Bagikan Takjil dan Edukasi Pengendara

17 March 2025 - 18:15 WIB

Rapor Pendidikan Aceh 2025 : Aceh Naik Kelas

17 March 2025 - 11:18 WIB

Trending di METROPOLIS