class="post-template-default single single-post postid-28672 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

UTAMA · 12 Apr 2020 08:00 WIB ·

Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara


 Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara Perbesar

Harianrakyataceh.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga orang provokator terkait penolakan pemakaman jenazah yang positif virus corona di Ungaran Barat, Semarang. Kini ketiga tersangka yang berinisial THP (31), BS (54), dan S (60) masih dalam pemeriksaan petugas.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Jateng setelah sempat diperiksa di Polres Semarang.

“Posisi sekarang sudah ada di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/4).

Budi menerangkan, ketiga pelaku sudah menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang di TPU Siwarak Suwakul pada Kamis (9/4).

Mulanya, kata Budi, pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di samping makam ayahnya di TPU tersebut.

Namun, dikarenakan adanya penolakan, pemakaman korban corona ini akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Kota Semarang.

“Tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan standar khusus,” terang Budi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Kemudian Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Persiapan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kapolda Aceh Soroti Hal Ini

19 March 2025 - 21:58 WIB

Ketua DPW PKS Aceh: Abu Razak, Sosok Gigih dan Pemersatu

19 March 2025 - 16:20 WIB

Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel

19 March 2025 - 14:55 WIB

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahala Puasa

19 March 2025 - 14:55 WIB

Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah

19 March 2025 - 14:46 WIB

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Abu Razak  

19 March 2025 - 13:14 WIB

Trending di UTAMA