BANDA ACEH (RA) – Menghindari penularan virus korona atau Covid-19 para kepala daerah di Aceh, Bupati dan Walikota, diinstruksikan mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan warganya untuk tidak mudik.
Instruksi ini dikeluarkan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, terkait semakin dekatnya bulan Ramadan dan juga menyikapi kemungkinan membludaknya warga pulang kampung untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Instruksi kepada Bupati dan Walikota se Aceh ini tercantum dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada.
ASN Dilarang Mudik
Terkait itu, Plt. Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Maka dengan ini menginstruksikan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh untuk, kesatu, menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H.,” ujar Iswanto menyebutkan bunyi instruksi tersebut.
Bunyi instruksi yang kedua adalah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H, baik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh.
“Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/ Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan,” kata Iswanto.
Keempat, memberikan arahan secara berjenjang (Kecamatan sampai ke Gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik.
Kelima, agar setiap Kecamatan membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP. (ril/min)