Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

KHAZANAH · 17 Apr 2020 11:11 WIB ·

Para Ulama Sedunia Menfatwakan Kebolehan Tidak Shalat Berjama’ah


 Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA Perbesar

Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA

BANDA ACEH (RA) – Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA, mengajak umat Islam di Aceh untuk melakukan salat tarawih secara masing-masing atau berjama’ah di rumah selama bulan Ramadhan 1441 H ini.

Hal ini sehubungan dengan dikeluarkannya panduan ibadah di bulan Ramadhan oleh Menteri Agama.

Dan mengingat Ramadhan semakin dekat sehingga memerlukan solusi terhadap persoalan shalat tarawih.

Ia menyampaikan, mendukung himbauan menteri agama tersebut. Karena, himbauan ini untuk kemaslahatan semua, agar terhindar dari virus corona yang sedang mewabah di Indonesia bahkan dunia.

Selain itu, para ahli medis sepakat bahwa salah satu penyebab penyebaran virus ini adalah kerumunan atau perkumpulan orang. Maka, mereka menghimbau kepada semua orang untuk menghindari kerumunan atau perkumpulan dan tinggal di rumah untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus.

Selanjutnya, pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial) dan tinggal di rumah. Himbauan pemerintah ini berdasarkan arahan dan petunjuk dari para ahli medis. Maka sudah sepatutnya masyarakat patuh kepada himbauan ini untuk kemaslahatan bersama.

“Para ulama dunia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menghimbau umat Islam untuk menjaga jarak sosial dan tinggal di rumah. Mereka juga merujuk kepada para ahli medis,” jelasnya.

Oleh karena itu, mereka menghimbau umat Islam agar tidak melakukan shalat berjama’ah lima waktu dan Jum’at di masjid selama wabah penyakit, namun shalat tersebut dilakukan di rumah baik secara masing-masing maupun berjama’ah dengan keluarga inti. Adapun shalat Jum’at diganti dengan zhuhur di rumah.

Begitu juga, para ulama sedunia telah menfatwakan kebolehan tidak shalat berjama’ah dan Jum’at di masjid. Jum’at di ganti dengan zhuhur di rumah selama wabah penyakit. Ini fatwa ulama sedunia, di antaranya: komite ulama besar Arab Saudi, komite ulama besar Al-Azhar, komite ulama besar Kuwait, Turki, Persatuan Ulama Dunia, Persatuan Ulama Liga Arab, dan para ulama besar dunia lainnya baik secara kelompok maupun pribadi.

“Pendapat ini pula diikuti oleh majelis Ulama Malaysia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelasnya.
Fatwa para ulama besar dunia berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan hadits. Selain itu, berdasarkan ijma’, qiyas, maqashid asy-syariah, kaidah-kaidah Fiqh, kaidah-kaidah ushul fiqh dan sadduz zari’ah. Para Ulama berargumentasi dengan ayat-ayat Alqur’an dan hadits-hadits yang melarang perbuatan yg memudharatkan bagi diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, mereka mengqiyaskan kekhawatiran terhadap penyakit corona kepada hadits-hadits yang membolehkan meninggalkan shalat pada kondisi karena hujan deras dan cuaca yang sangat dingin, di samping menggunakan ijma’, saddu az-zari’ah, kaidah-kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh yang berkaitan dengan kemudharatan dan kesulitan.

Para ulama salaf dan khalaf sepakat (ijma’) bahwa wabah penyakit merupakan salah satu uzur (halangan) dibolehkannya meninggalkan shalat jama’ah dan Jum’at di masjid. Shalat berjama’ah dilakukan di rumah dan Jum’at diganti dengan Zhuhur di rumah. Ini ijma’ ulama. Tidak ada khilafiah para ulama dalam hal ini.

“Begitu pula para ulama sepakat (ijma’) bahwa hujan deras itu salah satu uzur syar’i untuk meninggalkan jama’ah di masjid berdasarkan hadits-hadits. Jika hujan bisa dijadikan sebagai uzur meninggalkan jama’ah, maka kekhawatiran terhadap penyakit pada saat wabah penyakit itu tentu lebih kuat menjadi uzur syar’i untuk meninggalkan jama’ah di masjid. Ini berdasarkan qiyas,” ungkapnya.

Jika shalat lima waktu dan Jum’at yang hukumnya wajib diberi rukhsah untuk dilakukan di rumah selama wabah penyakit, maka terlebih lagi shalat Tarawih yang hukumnya hanya sunnat. Maka sudah sepatutnya shalat Tarawih dilakukan di rumah pada waktu wabah penyakit. Terlebih lagi shalat Tarawih tidak diwajibkan dilakukan secara berjama’ah.

Berbeda dengan shalat lima waktu dan Jum’at, hukum berjama’ah wajib bagi laki-laki.

Kesepuluh: Menjaga kesehatan atau jiwa merupakan kewajiban setiap muslim. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga adh-dharuuriyyat al-khams (lima kebutuhan pokok manusia) yaitu agama, jiwa, harta, akal dan nasab.

Oleh karena itu, menjaga kelima pokok ini merupakan maqashid asy-syari’ah yang diperintahkan kepada setiap muslim. Maka, kewajiban kita pada saat wabah ini adalah berikhtiar untuk menjaga jiwa dari segala penyakit yang membahayakannya dengan cara apapun termasuk menghindari kerumunan atau perkumpulan, baik di waktu ibadah maupun di luar ibadah.

Ia mendesak pemerintah untuk menutup rapat semua akses masuknya orang asing, khususnya TKA China, ke negara kita. Pemerintah harus segera menerapkan lockdown seperti yang dilakukan oleh berbagai negara lainnya. Ini solusi yang paling ampuh untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19. (rus).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terlambat Mengkadha Puasa Hingga Masuk Ramadhan Selanjutnya

27 March 2024 - 13:36 WIB

Remaja Masjid Hasanul Basri Gandapura Gelar Daurah Ramadan Gratis

26 March 2024 - 19:38 WIB

11 Manfaat Puasa Menurut Ilmu Kesehatan

26 March 2024 - 14:02 WIB

Hari-hari Imam Syafi’i Selama Bulan Ramadhan

25 March 2024 - 14:10 WIB

5 Penyakit Kronis Ini Dapat Dikurangi Resikonya dengan Berpuasa, Penyakit Apa Saja?

24 March 2024 - 15:32 WIB

Urutan Keutamaan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa beserta Hikmahnya

24 March 2024 - 14:20 WIB

Trending di KHAZANAH