SIGLI (RA) – Bupati Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyiek) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019 kepada DPRK Pidie, Senin (20/4).
LKPJ 2019 ini diserahkan kepada Ketua DPRK Pidie DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail dalam Sidang Paripurna DPRK Pidie serta penetapan program legislasi pembentukan panitia pengawasan pencegahan Covid 19.
Sidang paripurna yang dihadiri seluruh unsur Muspida Pidie, berlangsung cukup tertib sesuai dengan peneterapan menjaga jarak antara satu anggota dewan dengan satu anggota dewan lain. Sehingga, kursi dewan yang sebelumnya diatur rapat direnggangkan.
Mahfuddin dalam pidato penyampaiannya mengatakan, dengan ditetapkan status pandemi Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan ditindak lanjuti dengan beberapa peraturan dan edaran dari Pemerintah Pusat, maka dalam hal ini penanganan penyebaran Virus Covid 19 harus ditangani serius.
Menyangkut pembahasan LKPJ Bupati Pidie oleh dewan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau dengan kata lain sebagai evaluasi atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRK Pidie.
Menyangkut pembahasan LKPJ Bupati Pidie Tahun Anggaran 2019, sebut Ketua DPRK Mahfuddin akan dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk. Dari laporan panitia khusus itu, nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan bersama.
Sementara menyangkut Program Legislasi Daerah yang dilaksanakan DPRK dan Pemerintah Daerah melalui kelengkapan DPRK yang khusus menangani bidang legislasi
Berdasarkan Undang Undang Pemerintah Aceh, lanjut Mahfuddin adalah salah satu tugas Badan Legislasi DPRK menyusun Program Legislasi Daerah.
Dalam sambutannya di Sidang Patripurna tersebut, Mahfuddin mengupas tugas pokok DPRK Pidie dalam melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja tim Gugus Tugas Pencegahab Covid 19 di Kabupaten Pidie.,
Sementara itu, Bupati Pidie Roni Ahmad SE dengan lancar membacakan laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya, menyerahkan ke pimpinan DPRK Pidie. (mag85/slm)