Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 23 Apr 2020 13:34 WIB ·

KEMENDIKBUD SALURKAN DANA BOS TAHAP 1


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

KADISDIK ACEH; Harus Digunakan Secara Efisien dan Transparan

Banda Aceh – Kemendikbud RI telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa saat, demikian disampaikan Drs. Rachmat Fitri HD, MPA Kadisdik Aceh di Banda Aceh 22/04/2020 sesaat setelah mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai Bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK. Beliau mengapresiasi atas respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut.

Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.

Disisi lain Rachmat Fitri mengharapkan pihak Sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transfaran dengan mempublikasikan di internal sekolah.

Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik.

Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR).

Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistim tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi.

Saya berharap lanjutnya, Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan dengan optimal, tegasnya.

Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang kita hadapi.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020

Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab.

Disinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab pungkas Rachmat Fitri HD, MPA mengakhiri keterangannya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ekonomi Syariah Aceh Mulai Bangkit

29 March 2024 - 19:38 WIB

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Luncurkan Markas di Tanah Rencong, Wamenkominfo: Upaya Perkuat Ekosistem Startup di Aceh

29 March 2024 - 10:58 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Trending di METROPOLIS