Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 27 Apr 2020 08:28 WIB ·

Gara-gara Keterangan Kontroversial, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi


 Sitty Hikmawatty akhirnya dipecat secara tidak hormat Perbesar

Sitty Hikmawatty akhirnya dipecat secara tidak hormat

Harianrakyataceh.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty akhirnya dipecat Presiden Joko Widodo.

Nama Sitti Hikmawatty sempat mencuat setelah memberikan keterangan kontroversial, yakni terkait perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang laki-laki. Sitti Hikmawatty diberhentikan kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P/2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sebagaimana informasi yang diterima melalui Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, Keppres ini sudah ditandatangani Jokowi  pada Jumat (24/4) pekan lalu. “Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul,” ujar Setya Utama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4). Keppres ini menjelaskan, Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

Di mana keputusan Dewan Etik mengacu kepada surat Ketua KPAI Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020. “Isinya menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” begitu bunyi poin a Keppres tersebut.

Sepanjutnya, Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020.

Adapun pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tutup isi Keppres tersebut.

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawaty mengenai “perempuan yang berenang di kolam renang laki-laki bisa hamil” diucapkan di salah satu media online nasional. Namun, pernyataan berbuntut panjang hingga pembentuk Dewan Etik KPAI. Dari hasil rapat pleno, Dewan Etik KPAI meminta Sitti Himawati untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.

Sitti Hikmawatty malah membela dirinya dan menganggap rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.

Satu hal yang dia nilai janggal adalah rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto, terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4). Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI, padahal kasusnya sudah berlangsung lama. EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Trending di UTAMA