Quote Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali
“Tidak ada larangan salat tarawih, salat Jumat di Aceh Besar. Namun kitra mengimbau berharapkan kepada seluruh masyarakat menjalankan protokol kesehatan”
ACEH BESAR (RA) – Pemerintah Aceh Besar tidak mengeluarkan larangan pelaksanaan salat Jumat dan Salat Tarawih berjamaah di masjid-mesjid atau meunasah dan mushalla yang ada di wilayah Aceh Besar.
Namun Pemerintah berharap masyarakat melaksanakan puasa dan Shalat Tarawih seperti biasa, namun tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan lebih sering.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali kepada wartawan menyikapi pelaksanaan Shalat Tarawih di masjid-mesjid dan meunasah di tengah pandemi Covids 19.
“Tidak ada larangan salat tarawih, salat Jumat di Aceh Besar. Namun kitra mengimbau berharapkan kepada seluruh masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Tugas pemerintah terus menjaga dengan membersihkan masjid, melakukan disinfektan, membagi masker dan dalam pelaksanaannya tetap menjaga jarak dan pakai masker,” ujar Mawardi kemarin (25/4).
Tapi, lanjut Mawardi, bila kondisi penyebaran virus corona tersebut sudah pada tahap mengkhawatirkan, pemerintah akan melarangnya. “Yang jangan buka bersama, kegiatan-kegiatan tablig akbar dan kegiatan kumpul-kumpul, kalau ibadah ya silakan.
Tapi kalau misalnya sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan, kita akan larang, saat ini belum. Yang saya tahu, semua masjid di Aceh melaksanakan salat terawih,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali atau sering disapa Abu Faisal kepada Rakyat Aceh juga menyebutkan pelaksanaan ibadah di bulan puasa dilakukan seperti biasa kecuali penyebaran Covid meningkat, maka kabupaten/ kota berhak menentukan aturan selanjutnya.
“MPU sudah mengeluarkan Tausiah nomor 5 tahun 2020, ada 13 poin yang telah kita hasilkan, antara lain pelaksanaan ibadah di bulan puasa ini dilakukan secara normal seperti biasa, kecuali nanti apabila di dalam perjalanan kasus penyebaran covid ini meningkat, maka nanti MPU kabupaten/kota berserta Forkopimda berhak menentukan model pelaksanaan kegiatan ibadah tersebut,” jelasnya.
Masih menurut Abu Faisal, dalam Tausiah tersebut juga menyebutkan ada beberapa kegiatan yang dilarang pelaksanaannya di bulan puasa tahun ini. “Tapi untuk kontek sekarang, Aceh berlaku secara umum pelaksanaan ibadah di bulan puasa ini seperti biasanya.
Kecuali yang kita minta untuk tidak dilakukan, seperti tadarus keliling, takbir keliling, ada qiamullail keliling, buka puasa bersama, sahur bersama, itu kita minta untuk ditiadakan di dalam bulan puasa ini,” lanjutnya.
Abu Faisal juga mengharapkan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dan ibadah lainnya tetap memperhatikan sisi-sisi kesehatannya. “Tapi dalam hal pelaksanaan Shalat Terawih, ceramah menjelang Shalat Terawih, itu silakan dilakukan, tapi juga harus diperhatikan sisi-sisi kesehatan, antara lain kita menganjurkan jamaah itu menggunakan masker, cuci tangan dan sebagainya terkait dengan protocol kesehatan itu sendiri,” harap Abu. (mag-83/min)