Langsa Kembali Berlakukan Jam Malam
Quote Walikota Langsa, Usman Abdullah SE
“Akhirnya kami mengambil kesimpulan, selain apatis masyarakat pun menganggap remeh, seakan-akan virus corona itu tidak ada,”
LANGSA (RA) – Menyikapi kondisi masyarakat yang apatis dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Langsa kembali memberlakukan jam malam.
“Pemberlakuan jam malam kembali ini, sudah melalui tahapan pengkajian guna pencegahan COVID-19. Akhirnya kami mengambil kesimpulan selain apatis masyarakat pun menganggap remeh seakan-akan virus corona itu tidak ada,” demikian ungkap Walikota Langsa, Usman Abdullah SE, kepada Rakyat Aceh, Minggu (26/4).
Menurutnya, Pemerintah Kota Langsa sudah melakukan berbagai tahapan seperti, edukasi, sosialisasi, dan imbauan. Saban hari petugas melakukan siaran keliling sepertinya tidak ada arti, oleh sebab itu tindakan berikutnya memberlakukan kembali jam malam.
“Sepertinya jam malam menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan virus COVID 19” ujar Toke Suum.
Selanjutnya, mengingat saat ini bulan Ramadhan, maka penerapannya mulai jam 22.00 WIB – 05.30 WIB dan tidak ada batas pemberlakuannya. Keputusan ini diambil semata-mata dalam rangka menyelematkan nyawa dari ancaman virus corona.
Beberapa alasan diberlakukan jam malam kembali adalah, hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan dilakukan tidak dipatuhi. Sudah terpapar Virus Corona atau dengan kata lain positif terhadap masyarakat Kabupaten tetangga.
Selanjutnya, posisi Kota Langsa yang berada di tengah kalau tidak dilakukan maka sama saja dengan menunggu bencana non alam masuk ke wilayah ini. Arus mudik tidak bisa dibendung dan harus hati-hati sebab bisa tertular dan juga bisa menularkan, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Selanjutnya Walikota Langsa mengatakan dengan dibatasinya jam malam masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari, pulang salat tarawih langsung kerumah. Jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman.
Penerapan jam malam tambahnya, mulai berlaku Minggu. Kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (takjil) diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak, dan lapak usaha sejauh 1 Meter. Imbuhnya. (ris/min)
Teks foto : Walikota Usman Abdullah,SE.