class="post-template-default single single-post postid-29463 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu Mualem – Dek Fadh Dilantik 12 Februari Trump sebut dirinya akan “beli dan miliki Jalur Gaza”

LHOKSEUMAWE · 29 Apr 2020 06:56 WIB ·

Dana Desa Tidak Boleh Dijadikan BLT


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LHOKSEUMAWE (RA)– Pelaksanaan diskusi online yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh pada Sabtu (25/4) berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh peserta dari berbagai profesi. Diskusi yang dilakukan menggunakan apliasi zoom ini diikuti sekitar 70 orang peserta.

Diskusi tersebut dipandu oleh Zhul Andriyansyah Putra SSos yang merupakan Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan SDM Himpunan Mahasiswa Magister Hukum.

Masing masing narasumber diberikan kesempatan 15 menit untuk menyampaikan materi sesuai dengan yang sudah diarahkan panitia. Materi secara bergantian disampaikan oleh, Rektor Unimal Dr Herman Fithra Asean Eng, Kapolsek Meurah Mulia Ipda Sirya Iqbal SH, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak SH, hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Latiful SH dan ditutup oleh staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Sariyulis SH.

Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta dalam sesi ini cukup tinggi. Namun karena keterbatasan waktu sesi tanya jawab hanya dibuka untuk dua sesi dimana masing-masing sesi diberikan kesempatan bertanya untuk empat orang.

Salah seorang peserta, Baqil mengajukan pertanyaan kepada Kasi Intelejen Kejari Bireun, Fri Wisdom S Sumbayak tentang apakah diperbolehkan menggunakan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Wisdom memberikan jawaban bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk memberikan BLT. “BLT merupakan program pemerintah pusat, sehingga dana desa tidak boleh diplot untuk hal tersebut,” ucap Wisdom.

Dana desa boleh digunakan kegiatan pola padat karya tunai, bukan untuk kegiatan gotong royong. Contoh kegiatan pola padat karya tunai misalnya dana desa tersebut digunakan untuk memproduksi masker. Selanjutnya masker tadi dijual atau mau dibagikan itu terserah kepada desa, orang-orang yang terlibat dalam pembuatan masker tadi boleh diberikan upah, berbeda dengan kegiatan gotong royong yang tidak boleh memberikan upah dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya menurut Wisdom, dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 seperti penyemprotan desinfektan, pengadaan tempat cuci tangan atau pembuatan hand sanitizer. Dana desa juga boleh digunakan dalam bentuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak seperti, ada masayarakat yang baru kembali dari zona merah, kemudian dilakukan karantina, selama masa karantina tadi dana desa diperbolehkan menanggung pangan mereka, tutup Wisdom. (rel/msi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan

11 February 2025 - 16:50 WIB

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Ciptakan Lalulintas Aman dan Nyaman Jelang Ramadan

11 February 2025 - 15:38 WIB

Megafactory Baterai Tesla di Shanghai Resmi Beroperasi

11 February 2025 - 14:49 WIB

BNN Aceh Bongkar Jaringan Narkoba Internasional – Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu

11 February 2025 - 14:31 WIB

Dugaan Korupsi Libatkan Dua SKPA, ALAMP AKSI Gelar Demo

10 February 2025 - 20:03 WIB

Harga Gabah Rp 6.000, Tim Bulog Turun ke Kecamatan Simpang Tiga

10 February 2025 - 18:48 WIB

Trending di UTAMA