BANDA ACEH (RA) – Tim kuasa hukum Azhari Cage menyampaikan bahwa penyidik Polda Aceh telah menghentikan perkara pelaporan Ketua Forkab Aceh Ahmad Yani alias Polem Muda terhadap kliennya.
Sebelumnya Polem Muda melaporkam Azhari Cage ke Polda Aceh dengan laporan polisi nomor : LP/141/VIII/YAN.2.5/2019/SPKT tanggal 19 Agustus 2019 dalam perkara tindak pidana percobaan penurunan Bendera Merah Putih di halaman Gedung DPRA Aceh, yang diduga telah melanggar Pasal 66 UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Berdasarkan koordinasi terakhir kami selaku kuasa hukum Azhari Cage dengan Penyidik Polda Aceh mengampaikan bahwa perkara tersebut telah dihentikan karena tidak terbukti sebagaimana pengaduan FORKAP,” kata Tim Kuasa Hukum Fadjri, SH, Hermanto, SH dan Murtadha, SH, Jumat (1/5/2020). (ra)