Calang (RA) – Belum adanya titik temu pembangunan kantor Samsat Aceh Jaya diminta ditunda hingga dilakukan penyegelan sebelum adanya titik terang oleh keluarga ahli waris Ahmad Agok dan M. Jamin di Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, Minggu (3/5).
Keluarga yang mengakui Kepemilikan Tanah Ahli Waris, Lokasi Pembangun Kantor Samsat Aceh Jaya, Ainanur, mengungkapkan, dalam melakukan penyegelan pembangunan kantor Samsat tersebut bukan berarti untuk menghambat pembangunan namun kami hanya ingin sengketa tanah tersebut hingga selesai baru dilanjutkan kembali, Katanya
Karena dalam proses jual beli tanah tersebut bukan atas nama keluarga Ahli Waris Ahmad Agok dan M. Jamin itu merupakan tanah milik keluarga, “bukan berarti setelah sengketa ini selesai kami akan menjual, karena ini tanah milik keluarga”. kata Ainanur
Aina, Menambahkan, “tanah tersebut dijual tanpa sepengetahuan kami di tahun 2015 atas nama wilayah Pemerintahan Gampong Dayah Baro padahal lokasi tersebut letaknya di Gampong Blang, sehingga ini sangat merugikan pihak keluarga saya”.
Namun demikian, kejanggalan tersebut muncul saat kami menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Calang tahun 2016, namun gugatan tersebut dianggap kabur dengan dalih tapal batas wilayah tersebut belum jelas
“Kami menilai ada keanehan dan terkait proses pembebasan atau jual beli tanah tersebut kok bisa bersebarangan tampa sepengetahuan pemiliknya di dijual,”Katanya
Dirinya menambahkan, Penyegelan tanah pebangunan kantor samsat tersebut tidak akan kami buka bila mana titik persoalan ini belum tuntas.karna kami mempertahankan hak keluarga kami, tegas Ainanur
Sementara Gechik Dayah Baro Afrizal Adam mengatakan status tanah yang di cleam oleh keluarga Ahmad Agok tersebut masuk dalam wilayah Desa Gampong Blang, maka terkait persoalan jual beli tanah itu atas nama surat dari Desa Dayah Baro kecamatan krueng sabee saya tidak tahu, “karna pada saat itu saya belum menjabat sebagai Gechik”.
Disela-sela kesempatan tersebut, Geuchik Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee, Mirza Kepada Rakyat Aceh, mengungkapkan, memang hasil menurut pengakuan para tokoh masyarakat lokasi pembangunan kantor Samsat tersebut tepat diwilayah Desa Gampong Blang.
Terkait jual beli tanah tersebut, tentu jika dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kami tentu menyalahi prosedur, namun kami tetap menunggu bagaimana tindakan para penggugat. pungkas Mirza (say)