Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub
Perbesar
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC
Harianrakyataceh.com, JAKARTA – Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.
Di mana sebelumnya viral video yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.
Capt. Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22).
Ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.
Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
“Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” kata Capt. Sudiono.
Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.(chi/jpnn)
Artikel ini telah dibaca 0 kali
Baca Lainnya
Trending di UTAMA