LANGSA (RA) – Seorang pria di Kota Langsa berinisial AR (43), baru beberapa pekan bebas dari penjara kembali ditangkap polisi karena berjualan sabu.
Pria naas tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (6/5) sekira pukul 23.30 WIB, di Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat.
” Jadi yang telah kita amankan AR (43) pekerjaan wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat” Demikian ungkap, Kapolres Langsa AKBP Giyarto,SH,SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada wartawan, Kamis, (7/5).
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 21 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,98 gram, 17 plastik kosong tembus pandang, 1 sendok sabu, 1 dompet warna kuning dan 1 unit HP merk Xiaomi warna gold.
Sementara kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa salah seorang residivis kasus narkoba yang berinisial AR yang baru saja selesai menjalani hukuman dari Lapas, kembali mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong Sungai Pauh Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat.
Atas dasar informasi tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang sedang berada di sebuah panglong kayu di daerah tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang sedang didudukinya.
Sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam dompet warna kuning yang disembunyikan oleh Tsk di selipan kayu di panglong yang diakui adalah miliknya.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial D yang kini jadi buronan polisi dengan harga Rp 2.600.000. Menurut pengakuannya, sabu tersebut bertujuan untuk dijual kembali.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2015 selama 5,1 tahun penjara.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Sementara untuk DPO berinisial D dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. “Pungkasnya. (ris/slm)