class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29962 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

DAERAH · 8 May 2020 07:23 WIB ·

Hindari Sosial Distancing Pelanggar Qanun Dicambuk di LP


 Hindari Sosial Distancing Pelanggar Qanun Dicambuk di LP Perbesar

TAKENGON (RA) – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menggelar eksekusi terhadap pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dihalaman Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon, salah satu dari 5 terpidana itu menerima lecutan rotan algojo sebanyak 144 kali.

Pertama AR (26) warga Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah nomor 7/JN/2020/MS.Tkn tertanggal 14 April 2020 menyatakan, AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan dan harus menerima uqubat cambuk sebanyak 150 kali didepan umum.

“Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 174 hari, untuk penahan paling lama 30 hari dikurangi satu kali cambuk, maka terpidana AR dikurangi cambukan sebanyak 6 kali, total harus dijalani 144 kali cambuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH didampingi Kasatpol PP-WH Aceh Tengah Syahrial, Rabu (6/5).

Eksekusi cambuk yang diterima AR dibagi sebanyak 6 kali cambuk, satu kali diterima AR sebanyak 24 kali cambuk. Saat eksekusi AR tidak sedang menjalani puasa.

Selanjutnya JP (19) warga Kecamatan Serbe Jadi dan RM (34) warga Rusip Antara keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak dan telah menjalani masa penahanan selama 127 hari sehingga eksekusi cambuk hanya 15 kali dikurangi 5 kali dari yang seharusnya yaitu 20 kali.

Kemudian, SA (30) warga Medan Sumatera Utara dan SA (26) warga Kecamatan Bandar Bener Meriah, keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan telah menjalani masa tahanan selama 71 hari sehingga menerima uqubat cambuk sebanyak 17 kali dikurangi 3 kali dari masa tahanan dari yang seharusnya 20 kali.

“Ini sebagai peringatan untuk masyarakat Aceh Tengah untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at, jika terbukti akan bernasip sama, dicambuk didepan umum,” terang Nislianudin, mengingatkan masyarakat Aceh Tengah, sembari menyebut alasan kegiatan itu digelar di Rutan Takengon mematuhi anjuran pemerintah tentang sosial distancing. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat

24 May 2025 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Abdya Ngopi Bareng Wartawan

24 May 2025 - 12:38 WIB

Aceh Tenggara Kembali Meraih Opini WTP

24 May 2025 - 11:39 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Mashuri Terpilih Sebagai Ketua Umum FORKI Bener Meriah Periode 2025–2029

23 May 2025 - 20:12 WIB

Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI

23 May 2025 - 13:27 WIB

Trending di DAERAH