TAKENGON (RA) – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menggelar eksekusi terhadap pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dihalaman Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon, salah satu dari 5 terpidana itu menerima lecutan rotan algojo sebanyak 144 kali.
Pertama AR (26) warga Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah nomor 7/JN/2020/MS.Tkn tertanggal 14 April 2020 menyatakan, AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan dan harus menerima uqubat cambuk sebanyak 150 kali didepan umum.
“Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 174 hari, untuk penahan paling lama 30 hari dikurangi satu kali cambuk, maka terpidana AR dikurangi cambukan sebanyak 6 kali, total harus dijalani 144 kali cambuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin, SH didampingi Kasatpol PP-WH Aceh Tengah Syahrial, Rabu (6/5).
Eksekusi cambuk yang diterima AR dibagi sebanyak 6 kali cambuk, satu kali diterima AR sebanyak 24 kali cambuk. Saat eksekusi AR tidak sedang menjalani puasa.
Selanjutnya JP (19) warga Kecamatan Serbe Jadi dan RM (34) warga Rusip Antara keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak dan telah menjalani masa penahanan selama 127 hari sehingga eksekusi cambuk hanya 15 kali dikurangi 5 kali dari yang seharusnya yaitu 20 kali.
Kemudian, SA (30) warga Medan Sumatera Utara dan SA (26) warga Kecamatan Bandar Bener Meriah, keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan telah menjalani masa tahanan selama 71 hari sehingga menerima uqubat cambuk sebanyak 17 kali dikurangi 3 kali dari masa tahanan dari yang seharusnya 20 kali.
“Ini sebagai peringatan untuk masyarakat Aceh Tengah untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syari’at, jika terbukti akan bernasip sama, dicambuk didepan umum,” terang Nislianudin, mengingatkan masyarakat Aceh Tengah, sembari menyebut alasan kegiatan itu digelar di Rutan Takengon mematuhi anjuran pemerintah tentang sosial distancing. (jur/bai)