MEUREUDU (RA) – Pendapatan Daerah Kabupaten Pidie Jaya dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020 berkurang sebesar Rp 128.214.837.911. Pengurangan itu disebabkan penyesuaian pendapatan daerah.
Realokasi dan refocusing anggaran menyusul SKB Menteri Keuangan dan Mendagri.
APBK Pidie Jaya tahun 2020 yang disahkan bersama DPRK dengan Pemkab Pidie Jaya sebesar Rp 1,1 triliun.
Pengurangan pendapatan daerah karena adanya Perpu nomor 1 tahun 2020, menyebabkan sejumlah kegiatan daerah disesuaikan dan di realokasi. Namun, tetap tidak mengganggu pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) M. Diwarsyah kepada Rakyat Aceh, Selasa (12/5) mengatakan, penyesuaian yang mengakibatkan pengurangan pendapatan daerah Pidie Jaya berasal dari pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.859.683.560.
Selanjut pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 50.618.224.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 49.576.509.000, Dana Intensif Daerah (DID) sebesar Rp 4.451.027.000, Dana Desa Rp 2.399.154.000. Selanjutnya pengurangam DOKA jatah Pidie Jaya sebesar Rp 19.310.240.351.
“Pengurangan dan penyesuaian pendapatan ini akibat dari pemotongan jumlah yang akan ditransfer dari pusat ke daerah dari estimasi pendapatan sebelumnya. Ini disebabkan oleh berkurangnya pendapatan negara,” ujar Diwarsyah.
Karena pendapatan negara berkurang yang juga berdampak pada pendapatan daerah, katanya sejumlah kegiatan di daerah terpaksa harus dipangkas dan direalokasikan untuk disesuaikan dengan APBK Pidie Jaya yang telah disahkan sebelumnya.
Realokasi dan penyesuaian serta refokusing anggaran Pidie Jaya tersebut lanjut Diwarsyah telah juga disampaikan ke Kementerian Keuangan di Jakarta.
Sehingga informasi sebelumnya yang transfer DAU sebesar 35 persen ditunda, sudah dikirim Selasa (12/5) kemarin.
“DAU yang sebelum ditunda karena penyesuaian pendapatan, refokusing dan realokasi anggaran belum sesuai format yang diminta, hari ini (kemarin-red) sudah dikirim ke RKUD Pidie Jaya,” katanya.
Dia menegaskan bahwa akibat dari berkurangnya pendapatan daerah sebesar Rp 128.214.837.911 tersebut, tidak mengganggu pelayanan publik dan penangan dampak Covid-19.
Karenanya, kegaiatan yang dipangkas tersebut adalah kegiatan yang dinilai tidak terlalu urgen, seperti pelatihan-pelatihan dan sebagainya. (san/slm)
RINCIAN PENGURANGAN
PAD sebesar Rp 1.859.683.560.
DAU sebesar Rp 50.618.224.000
DAK sebesar Rp 49.576.509.000
DID sebesar Rp4.451.027.000
Dana Desa Rp 2.399.154.000
DOKA sebesar Rp19.310.240.351.