LHOKSUKON (RA) – Kapolda Aceh menerbitkan surat Telegram dengan Nomor : ST/361/V/KEP.3./2020 tanggal 11 Mei 2020 terkait pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Polri dilingkungan Polda Aceh.
Dalam surat itu 125 Perwira diperintahkan untuk melaksanakan tugas dikesatuan yang baru paling lambat 14 hari setelah keluar keputusan mutasi.
Dilingkungan Polres Aceh Utara sendiri, dalam surat telegram mutasi itu tercatat AKP Adhitya Pratama, S.I.K yang kini menjabat Kasat Reskrim ditarik kembali ke Polda Aceh sebagai Panit 2 Unit 2 Ditreskrimsus.
Jabatan yang ditinggalkan AKP Adhitya akan digantikan AKP Rustam Nawawi, S.I.K yang saat ini menjabat Kapolsek Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Selain itu dalam mutasi tersebut, AKP Suardi K, Kanit 2 Sinego Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Aceh kembali lagi ke Polres Aceh Utara dengan jabatan baru sebagai Kasubbagprogar Bagren, sebelum bertugas di Polda Aceh, AKP Suardi sebelumnya pernah menduduki jabatan Kasat Binmas di Polres Aceh Utara. (rel/msi)