Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

DAERAH · 18 May 2020 06:51 WIB ·

MA Batalkan Badan Hukum YDBU Versi Mantan Kakankemenag Langsa


 Kuasa Hukum YDBU Langsa, Agam Iskranen Sandan, SH Perbesar

Kuasa Hukum YDBU Langsa, Agam Iskranen Sandan, SH

LANGSA (RA) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 tentang pengesahan badan hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) pimpinan mantan Kepala Kantor Kemenang Langsa, Faisal Hasan.

Pembatalan badan hukum YDBU tandingan ini didasarkan pada permohonan kasasi dengan nomor register : 68 K/TUN/2020 yang diajukan oleh YDBU Langsa sah dibawah pimpinan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, pasca putusan Pengadilan Negeri Langsa.

“Putusan ini dapat diakses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, dimana dalam amar putusannya MA menerima kasasi yang diajukan YDBU Langsa yang dipimpin oleh Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA.

Maka dengan demikian jelas bahwa YDBU Langsa hanya satu yaitu dibawah pimpinan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA,” kata kuasa hukum YDBU Langsa, Agam Iskranen Sandan, SH, kepada Rakyat Aceh, Minggu (17/5).

Dijelaskan, berdasarkan kasasi mereka sampaikan, Mahkamah Agung menyatakan batal dan memerintahkan wajib cabut objek sengketa, yaitu; SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diketuai Faisal Hasan.

Lanjutnya, sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung tersebut, maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketua Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim, SH, M.Kn tidak lagi memiliki Badan Hukum.

“Setelah dibatalkan badan hukum, maka secara otomatis YDBU versi Faisa Hasan cs, tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan yayasan dalam berbagai hal, termasuk tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia,” demikian tegas Agam.

Sebelumnya, atas penerbitan badan hukum YDBU tandingan ini, YDBU Langsa dibawah pimpinan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA secara resmi telah melaporkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenang) Langsa yang saat ini telah pensiun dari PNS, Faisal Hasan bersama koleganya ke Polda Aceh.

“Pelaporan ini kita lakukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa oleh Faisal Hasan bersama koleganya untuk pendirian yayasan tandingan pada 2018 lalu di salah satu notaris di Kota Langsa. Dimana saat ini perkara tersebut sedang dalam penyidikan penyidik Polda Aceh.” Pungkasnya. (dai/slm)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dosen Unimal Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan di Pesantren

10 September 2024 - 22:50 WIB

Atlet Triathlon Jatim Raih Emas PON XXI Aceh -Sumut

10 September 2024 - 14:58 WIB

Aerosport Gantole di Bener Meriah

10 September 2024 - 10:21 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 14:03 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 13:51 WIB

KONI Bireuen Berikan Tali Asih Kepada 23 Atlet PON Aceh

9 September 2024 - 11:03 WIB

Trending di DAERAH