BANDA ACEH (RA) – Untuk meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan badan usahauntuk mendaftar ke Program JKN-KIS dengan tujuan agar terlindunginya kesehatan para pekerja,BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh kembali melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Aceh pada Kamis (14/5) di Tahun 2020 ini.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini ini diikuti oleh anggota forum yang terdiri dari Wakil Kepala KejaksaanTinggi (Kejati) Aceh beserta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Perwakilan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, Deputi Direksi berserta Asisten Deputi Bidang Penilaian Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
“Terkait dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap badan usaha yang tidak patuh yang diserahkan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang ada di Provinsi Aceh kepada Kejaksaan Negeri di Provinsi Aceh, kami mendapatkan laporan dimanakepatuhan pembayaran iuran dan penyampaian data pekerjamendapatkan hasil yang cukup baik yaitu dari 1.105 potensi jumlah pekerja, yang telah didaftarkan berjumlah 815 pekerja,” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah.
Namun lanjutnya, dari sisi kepatuhan pendaftaran memang masih banyak badan usaha di Aceh yang belum patuh mendaftarkan badan usahanya ke BPJS Kesehatan, oleh karena itu agar hal ini berjalan optimal nantinya setiap bulan kami akan mengirimkan laporan tindak lanjut serta pencapaian dari pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Kejati Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatanyang ada di Provinsi Aceh tanpa harus menunggu terlaksananya kegiatan forum setiap semester.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan rekapitulasi data yang dipaparkan terdapat beberapa Kejari di Aceh yang belum melakukan SKK, ia berharap bahwa memang SKK belum diperlukan tindak lanjutoleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari karena dapat diselesaikan dengan cara persuasif oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder lainnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri menyampaikan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar ke dalam Program JKN-KIS.
“Untuk selanjutnya agar BPJS Kesehatan menyerahkan data badan usaha yang sudah mendaftar namun belum membayar iuran karena data tersebut akan menjadi bahan bagi Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dan setiap pengawasan yang kami lakukan selalu kami laporkan secara rutin kepada Bapak Plt. Gubernur Aceh,” katanya.(rq)