Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 20 May 2020 07:06 WIB ·

Pemkab Abdya Larang Potong Hewan Meugang di Manggeng


 Kabag humas setdakab abdya Mawardi SH Perbesar

Kabag humas setdakab abdya Mawardi SH

BLANGPIDIE (RA) – Pemeritah Kabupaten Abdya menetapkan hari meugang Idulfitri 1441 Hijriah yang jatuh pada Sabtu 23 Mei 2020, atau akhir pekan ini. Penetapan itu berdasarkan surat Bupati Abdya Nomor: 450/335/2020 tanggal 18 Mei 2020 kemarin.

Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler (Kabag Humas), Mawardi SH menyebutkan, ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular tang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Ditegaskan, untuk wilayah Abdya tidak dizinkan untuk dimasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong di Kabupaten Abdya.

“Bagi masyarakat yang ingi membeli daging megang, diharpakan selektf dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/5) di Blangpidie.

Disebutkan Mawardi, selain menetapkan hari meugang, pemerintah kabupaten setempat juga mengimbau agar aktifitas pemotongan dan penjualan daging meugang di daerah pantee Krueng Beukah Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan dilapangan bola kaki Gampong Seunalop, Kecamatan Manggeng ditiadakan atau ditutup seperti maugang menyambut puasa kemarin.

“Bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan gampong masing-masing dengan kondisi lokasi aman dan bersih, serta tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak bergabung satu pedagang dengan pedaganag lain. Hal ini guna menghindari kerumunan orang yang membeli daging,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata raitai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya. Selanjutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentng pembatasan sosial berskala besar dakan rangka penanganan Covid-19.

Dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019. “Untuk pelaksanaan shalat hari raya Idulfiti, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada kepeutusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama,”pungkasnya. (mat/rus).

Foto:

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA