KUTACANE (RA) – Dugaan penyelewangan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, di usut pihak Kejaksaan Aceh Tenggara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Aceh Tenggara, Edwardo, pengusutan kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana desa tahun 2019, dugaan kerugian negara mencapai Rp611.810.000.
“Pengelolaan dana desa Sebudi Jaya, melanggar pasal 2 dan pasal 3. UU No 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo.
Adapun sejumlah paket proyek dana desa diselewengkan, kepala desa, diketahui dana pernyataan modal desa Rp170 Juta, dana pembangunan peningkatan sumber jaringan air bersih Rp441 Juta.
“Dana pernyataan modal sebesar Rp170 Juta, sesuai Apbdes Sebudi jaya 2019, pertangungjawaban keuangan pada pencairan tahap 1, tertera pengadaan tanah sebesar Rp68 juta.
Namun dalam pertangungjawabannya juga dilakukan pada penarikan tahap II dan ke III. Dan uangnya digunakan secara pribadi oleh kepala desa dan uangnya tidak diserahkan kepada Direktur BUMK,” katanya.
“Pembangunan peningkatakan jaringan air bersih tidak dilaksanakan sebagai mestinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan keuangan dDesa tahun anggaran 2016-2019, Desa Sebudi Jaya, dilaporkan kepada Ke Kejaksaan Aceh Tenggara, pada November 2019 lalu. (val/bai)