TAPAKTUAN (RA) – Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRK Aceh Selatan menemukan proyek pembangunan di seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) Aceh Selatan dari sumber dana Otsus Tahun 2019 tidak berfungsi atau terbengkalai.
Ketua Pansus I DPRK Aceh Selatan, Masridha ST kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, (20/5/2020) mengatakan, 15 paket proyek pembangunan Pondok Pesantren di Aceh Selatan ini tidak bisa difungsikan karena bangunannya belum rampung.
“Hal ini karena diduga 15 paket proyek dengan anggaran total Rp. 7,4 miliar atau anggaran masing – masing paket Rp. 500 juta itu perencanaan awalnya kurang matang,” ungkap Masridha yang turut didampingi Anggota Pansus I lainnya.
Menurut dia, kurang matangnya perencanaan awal pembangunan Ponpes tersebut karena bangunannya langsung dikerjakan dua lantai. Sehingga, ketika anggaran telah habis bangunan Ponpes tidak rampung.
“Terkesan pembangunan tersebut dipaksakan. Tetapi jika seandainya dengan anggaran masing – masing paket Rp. 500 juta itu dikerjakan satu lantai, maka kondisinya tidak seperti yang kita temukan saat turun kelapangan,” bebernya.
Atas temuan tersebut, sambungnya, Pansus I DPRK Aceh Selatan menyayangkan sebab dengan kuncuran anggaran yang begitu besar itu tidak dapat membawa syafaat bagi para santri yang menimba ilmu di Pondok Pesantren yang tersebar di Aceh Selatan.
“Kami dari Tim Pansus I DPRK Aceh Selatan menduga pelaksanaan paket proyek tersebut hanya mencari keuntungan bagi rekanan,” pungkasnya. (Yat)