class="post-template-default single single-post postid-30817 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

NANGGROE BARAT · 27 May 2020 06:52 WIB ·

Tujuh Tersangka Illegal Logging Ditangkap


 Satu unit mobil dumptruk warna pengangkut kayu hasil illegal logging disita Polres Nagan Raya, Selasa (26/5). (for rakyat aceh) Perbesar

Satu unit mobil dumptruk warna pengangkut kayu hasil illegal logging disita Polres Nagan Raya, Selasa (26/5). (for rakyat aceh)

SUKA MAKMUE (RA) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktifitas mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin (illegal logging) di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim KPH 5 wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata ditemukan adanya aktifitas masyarakat dengan membawa alat berat untuk mengangkut kayu,” kata Kapolres AKBP Risno, Selasa (26/5)

Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, masing-masing, inisial Sup (50), ZB (42), kedua pelaku ini dia sebagai penebang. Sedangkan inisial Ru (44), sebagai pemilik modal, dan Hm (46), sebagai pengangkut.

“Keempat tersangka tercatat sebagai warga Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” kata Kapolres

Kemudian ditangkap juga Dn (38), sebagai operator alat berat, warga Gampong Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Sedangkan Wd (43), warga Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dan Sm(45), warga Gampong Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Keduanya sebagai pengangkut.

“Ke tujuh tersangka ini ditangkap Minggu (17/5) lalu sekira pukul 16.00 Wib di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ujar Kapolres
Menurutnya, lokasi illegal logging itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas itu diketahui setelah melihat dari peta titik kordinat yang dilakukan pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH.

Dari penangkapan polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol BL 8583 JK yang berisikan tujuh potong kayu bulat.

Satu unit mobil dumptruk warna kuning dengan Nopol BL 8435 KR yang berisikan empat potong kayu bulat, satu unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol B 8192 SYU yang berisikan tujuh potong kayu bulat. Kemudian dua unit mesin Chainso, dan satu unit Alat Berat Beko Merk Hitachi warna oranye.

“Ke tujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue guna dilakukan penyelidikan labih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno. (ibr/min)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

PT Harta Jaya Inti Lakukan Aspal Jalan Perkarangan Masjid Jamik Teunom

11 January 2025 - 19:52 WIB

Pekan Depan, Digelar Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Simeulue

10 January 2025 - 17:52 WIB

Ketok Palu KIP Simeulue Resmi Tetapkan Monas-Nusar, Bupati Wabup Terpilih Priode 2025-2030 

9 January 2025 - 19:04 WIB

Trending di NANGGROE BARAT