SUKA MAKMUE (RA) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktifitas mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin (illegal logging) di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim KPH 5 wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata ditemukan adanya aktifitas masyarakat dengan membawa alat berat untuk mengangkut kayu,” kata Kapolres AKBP Risno, Selasa (26/5)
Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, masing-masing, inisial Sup (50), ZB (42), kedua pelaku ini dia sebagai penebang. Sedangkan inisial Ru (44), sebagai pemilik modal, dan Hm (46), sebagai pengangkut.
“Keempat tersangka tercatat sebagai warga Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” kata Kapolres
Kemudian ditangkap juga Dn (38), sebagai operator alat berat, warga Gampong Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Sedangkan Wd (43), warga Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dan Sm(45), warga Gampong Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Keduanya sebagai pengangkut.
“Ke tujuh tersangka ini ditangkap Minggu (17/5) lalu sekira pukul 16.00 Wib di Gampong Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ujar Kapolres
Menurutnya, lokasi illegal logging itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas itu diketahui setelah melihat dari peta titik kordinat yang dilakukan pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH.
Dari penangkapan polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol BL 8583 JK yang berisikan tujuh potong kayu bulat.
Satu unit mobil dumptruk warna kuning dengan Nopol BL 8435 KR yang berisikan empat potong kayu bulat, satu unit mobil Dum Truck warna kuning dengan Nopol B 8192 SYU yang berisikan tujuh potong kayu bulat. Kemudian dua unit mesin Chainso, dan satu unit Alat Berat Beko Merk Hitachi warna oranye.
“Ke tujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya di Suka Makmue guna dilakukan penyelidikan labih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno. (ibr/min)