LHOKSUKON (RA) – Sebanyak 74 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bolos. Maka bakal menerima sanksi pemotongan TPK.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin menjawab Rakyat Aceh, Rabu (27/5).
“Ada 74 ASN tidak masuk dihari pertama setelah libur Idul Fitri 1441 H,” kata Syarifuddin.
Dari jumlah 74 ASN yang bolos itu, tentu saja akan menerima sanksi sesuai Perbup Nomor 7 Tahun 2008 dengan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Hanya saja, kepala BKSDM tak menyebutkan ASN yang bolos apakah ada pejabat eselon II, III dan IV.
Sementara itu, jumlah ASN di Aceh Utara, hingga berita ini diturunkan, menurut Syarifuddin ada 9.900 ASN yang tersebar di 27 kecamatan. (ung/msi)