BANDA ACEH (RA) – Dikarenakan pandemi covid 19, sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Nomor 440/234/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Ikhtiar Mencegah Virus Corona di lingkungan Dayah seluruh Aceh, Proses Belajar Mengajar (PBM) di dayah selama ini telah diliburkan dan para santri dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Merespon situasi dan kondisi perkembangan covid-19 paska berakhirnya kebijakan pendidikan dalam masa darurat penebaran covid-19 di wilayah Aceh sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020, dimana larangan melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa berakhir tanggal 30 Mei 2020, maka Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktifitasnya seperti biasa, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kebijakan Pemerintah Aceh memulai kembali proses belajar mengajar di dayah tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal kerjasama Puskesmas dan Dayah terhadap protokol kesehatan di Dayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El-Madny, Jumat (29/5) di kantornya.
Sehubungan dengan kembali dimulainya PBM di Dayah, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat tersebut meminta para abu/abon/abati/abiya pimpinan dayah di seluruh Aceh agar sebelum proses belajar mengajar dimulai agar melakukan koordinasi dan konsultasi dengan bupati/walikota, cq Dinas Dayah kab/kota dan gugus tugas covid kabupaten/kota terkait prosedur, mekanisme dan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang harus diberlakukan di dingkungan Dayah.
Menurut Usamah, pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di lingkungan Dayah menjadi penting -di samping kita terus berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT- dalam rangka bagian dari ikhtiar dan washlilah agar lingkungan dayah khususnya dan Aceh pada umumnya dijauhkan dari bala ini.
Mengenai kapan dayah memulai aktifitas belajar, Usamah menjelaskan dua hal.
Pertama untuk dayah salafiah, diserahkan pada kebijakan pimpinan dayah setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Dayah dan gugus tugas covid-19 di kabupaten/kota masing-masing.
Kedua, untuk dayah terpadu dan dayah tahfidz yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan kedua instansi tersebut.
Protokol Covid-19
Melalui surat tersebut di atas, Plt Gubernur Aceh mengajak dan meminta para pimpinan dayah agar sebelum para para Santri, tenaga pendidik dan Kependidikan, tamu serta pihak lainnya pertama kali memasuki lingkungan Dayah, agar terlebih dilakukan pengukuran suhu badan.
Dalam hal suhu badan di atas 38 Derajat Celcius, maka yang bersangkutan sementara waktu tidak diperkenankan masuk komplek dayah serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah.
Dalam membantu pimpinan dayah melaksanakan protokol kesehatan covid-19 di lingkungan dayah, Plt Gubernur Aceh juga meminta melalui bupati/walikota agar Puskesmas yang ada di setiap kecamatan di wilayah dayah berada untuk bekerjasama dengan pimpinan dayah memfasilitasi, melaksanakan dan pengawasan secara kolektif kolegial protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 di lingkungan lembaga pendidikan tertua di Aceh ini.
Di samping dukungan tenaga medis dari Puskesmas yang berdekatan dengan dayah, dalam beberapa hari ini Dinas Pendidikan Dayah Aceh bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh juga akan melakukan rapid tes secara representatif pada dayah-dayah di Aceh.
“Ikhtiar ini kita harapkan menjadi spirit penenang bagi santri dalam proses belajar mengajar, serta konfirmasi kepada pihak luar bahwa komunitas dayah Insya Allah lebih patuh menjaga anjuran terkait pencegahan covid-19,” kata Usamah. (ril/bai)