Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 29 May 2020 08:02 WIB ·

Terlibat Narkoba dan Disersi Lima Anggota Polres Aceh Timur Dipecat


 Upacara PDTH lima anggota Polres Aceh Timur secara simbolis di, Kamis (28/5). Maulana / Rakyat Aceh Perbesar

Upacara PDTH lima anggota Polres Aceh Timur secara simbolis di, Kamis (28/5). Maulana / Rakyat Aceh

IDI (RA) – Lima anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat indisipliner dan juga keterlibatannya dalam kasus narkoba, dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Kamis (27/5).

Lima anggota Polri dipecat tersebut yakni Aipda Yudi Harianto dan Brigadir Irwan. Keduanya karena meninggalkan tugas atau desersi. Serta Aipda Ikhsan Reda, Briptu Mulyadi, dan Briptu Noval Fahlevi diberhentikan karena terlibat narkoba.

Upacara Pelepasan Atribut Polri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia, karena kelima anggota yang diberhentikan tak hadir.

Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadapnya.

“Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika, ” kata Kapolres.

Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya. (mol/min)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hukum Junub Setelah Subuh di Bulan Puasa

19 March 2024 - 14:50 WIB

Pj Bupati Bireuen Dinilai Lemah Dalam Mengambil Kebijakan

19 March 2024 - 14:43 WIB

Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

19 March 2024 - 13:24 WIB

Pengurus ISAD Aceh Diundang Dakwah Ramadan ke Malaysia

19 March 2024 - 13:22 WIB

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

18 March 2024 - 20:00 WIB

Pj Bupati Iswanto Resmikan Tempat Wudhu Wakaf untuk Masjid Agung Al Munawwarah

18 March 2024 - 19:54 WIB

Trending di UTAMA