IDI (RA) – Lima anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat indisipliner dan juga keterlibatannya dalam kasus narkoba, dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Kamis (27/5).
Lima anggota Polri dipecat tersebut yakni Aipda Yudi Harianto dan Brigadir Irwan. Keduanya karena meninggalkan tugas atau desersi. Serta Aipda Ikhsan Reda, Briptu Mulyadi, dan Briptu Noval Fahlevi diberhentikan karena terlibat narkoba.
Upacara Pelepasan Atribut Polri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia, karena kelima anggota yang diberhentikan tak hadir.
Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadapnya.
“Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika, ” kata Kapolres.
Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya. (mol/min)