Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

NANGGROE TIMUR · 5 Jun 2020 07:44 WIB ·

Bupati Aiyub Abbas Sampaikan LKPJ 2019


 Bupati Pidie Jaya, Aiyub Bin Abbas menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2019 yang diterima Ketua DPRK setempat, A. Kadir Jailani, Selasa (2/6). Perbesar

Bupati Pidie Jaya, Aiyub Bin Abbas menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2019 yang diterima Ketua DPRK setempat, A. Kadir Jailani, Selasa (2/6).

MEUREUDU (RA) – Bupati Pidie Jaya Aiyub bin Abbas menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

LKPJ tahun anggaran 2019 tersebut disampaikan Aiyub bin Abbas dalam sidang paripurna DPRK setempa, pada Selasa (2/6). Bupati dalam pidato penyampaian LKPJ nya tahun 2019 tersebut menyampaikan bahwa, seluruh informasi dan data pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran 2019 tersaji dengan lengkap dalam dokumen yang disampaikan itu.

” LKPJ ini adalah kewajiban untuk kami sampaikan ke dewan atas atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2019 yang telah disepakati bersama dalam APBK dan APBK-Perubahan. Kami mengharapkan masukan dan saran-saran dari dewan untuk kesempurnaan LKPJ ini,” tutur Aiyub Abbas.

Disamping itu dikatakan Bupati, selama tahun 2019 banyak capaian-capaian yang telah diraih Pemkab Pidie Jaya, walaupun dengan anggaran yang relatif sedikit. Capain-capaian tersebut adalah sejalan dengan program pembangunan dan harapan masyarakat luas serta visi-misi pihaknya.

Dokumen LKPJ Bupati Pidie Jaya tahun anggaran 2019 tersebut diterima oleh Ketua DPRK setempat, A. Kadir Jailani. Dalam kesempatan itu, ketua DPRK Pidie Jaya mengatakan, atas dokumen LKPJ yang telah disampaikan Bupati tersebut kemudian akan dibahas pihaknya bersama dengan pemerintah.

Namun, sebelum dilakukan pembahasan, seluruh anggota dewan akan melakukan Pansus untuk pengumpulan data dan informasi pembanding di lapangan dengan dokumen LKPJ yang disamapikan tersebut. Sehingga nantinya saat pembahasan, dewan memiliki data kongkrit terhadap LKPJ Bupati.

Hal ini juga merupakan perintah dari undang-undang, bahwa LKPJ harus disampaikan Bupati ke dewan paling telat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar A. Kadir Jailani.

Pada acara pembukaan rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya serta para pimpinan dan anggota DPRK Pidie Jaya dan disaksikan oleh para Kepala SKPK dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. (san/slm)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB

13 September 2024 - 19:25 WIB

Gampong Cinta Rajab Lolos 15 Besar Lomba Desa Wisata

12 September 2024 - 19:28 WIB

Sambut PON XXI 2024 Aceh-Sumut, Hardikda Usung Tema Pendidikan Olahraga

11 September 2024 - 14:19 WIB

Aceh Tamiang Persiapan Generasi 30 Tahun ke Depan

8 September 2024 - 14:12 WIB

Pj Walikota Buka Kegiatan Pesona Pesisir Timur

7 September 2024 - 14:32 WIB

Azzahir Mundur dari Direktur PDAM

7 September 2024 - 09:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR