TAPAKTUAN (RA) – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Setalan ungkap tiga kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik (ITE), Kehutanan (Ilegal Loging) dan Pencurian.
Dalam press release,
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S.IK, Jumat, (5/6), mengatakan dalam kasus yang peratama Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan mengamankan pelaku pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik (ITE) berinisial AF (23), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah. Kemudian kasus kedua Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menangkap dua pelaku tindak pidana kehutanan (Ilegal Loging) yang berinisial AS (58), dan H (66). Keduanya merupakan warga Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, selanjutnya kasus pencurian Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan berhasil menagkap tersangka berinisial IH alias Dek Gam (37), warga Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja.
” Kasus pencemaran nama baik tersebut kejadianya sekitar bulan Desember 2019 melalui media sosial WhatsApp (WA) dan akun facebook (FB),” kata Kapolres.
Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH menceritakan kronologi kejadiannya tersebut pelapor atas nama YH diberitahukan oleh beberapa orang rekannya bahwa di medsos akun Facebook telah beredar foto pelapor tidak senonoh/tidak berbusana dan beberapa orang rekan pelapor juga mendapat kiriman foto – foto tersebut melalui WA dari nomor selular milik terlapor.
“Selain mengirim foto – foto pelapor kepada keluarga dan kerabatnya, terlapor juga mengirim kata – kata ancaman melalui pesan singkat dan WhatsApp kepada pelapor. Tujuan terlapor melakukan perbuatannya tersebut untuk mempermalukan dan menakut – nakuti pelapor dan mengancam pelapor agar menuruti segala keinginannya,” tutur Kapolres.
Tujuannya yaitu ingin hubungan pacaran terlaor dengan pelapor yang sempat putus agar terjalin kembali.
“Terlapor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Rabu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 12.30 WIB di kediamannya Dusun Alur Rambong, Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatanya, para tersangka dalam tiga kasus tersebut saat ini ditahan di Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (Yat)