Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 5 Jun 2020 23:20 WIB ·

Polres Aceh Selatan   Ungkap Tiga Kasus Sepekan Terakhir 


 Polres Aceh Selatan   Ungkap Tiga Kasus Sepekan Terakhir  Perbesar

TAPAKTUAN (RA) – Kepolisian Resort (Polres)  Aceh Setalan ungkap tiga kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik (ITE), Kehutanan (Ilegal Loging) dan Pencurian.

Dalam press release,
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH yang turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S.IK,  Jumat,  (5/6), mengatakan dalam kasus yang peratama Kepolisian Resort  (Polres)  Aceh Selatan mengamankan pelaku pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik (ITE) berinisial AF (23), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah. Kemudian kasus kedua Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menangkap dua pelaku tindak pidana kehutanan (Ilegal Loging) yang berinisial AS (58), dan H (66). Keduanya merupakan warga Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang,  selanjutnya kasus pencurian Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan  berhasil menagkap tersangka berinisial IH alias Dek Gam (37), warga Desa Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja.

” Kasus pencemaran nama baik tersebut kejadianya sekitar bulan Desember 2019 melalui media sosial WhatsApp (WA) dan akun facebook (FB),” kata Kapolres.

Kapolres AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH menceritakan kronologi kejadiannya tersebut pelapor atas nama YH diberitahukan oleh beberapa orang rekannya bahwa di medsos akun Facebook telah beredar foto pelapor tidak senonoh/tidak berbusana dan beberapa orang rekan pelapor juga mendapat kiriman foto – foto tersebut melalui WA dari nomor selular milik terlapor.

“Selain mengirim foto – foto pelapor kepada keluarga dan kerabatnya, terlapor juga mengirim kata – kata ancaman melalui pesan singkat dan WhatsApp kepada pelapor. Tujuan terlapor melakukan perbuatannya tersebut untuk mempermalukan dan menakut – nakuti pelapor dan mengancam pelapor agar menuruti segala keinginannya,” tutur Kapolres.

Tujuannya yaitu ingin hubungan pacaran terlaor dengan pelapor yang sempat putus agar terjalin kembali.

“Terlapor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Rabu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 12.30 WIB di kediamannya Dusun Alur Rambong, Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dikatanya, para tersangka dalam tiga kasus tersebut  saat ini ditahan di Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. (Yat)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polisi Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali ke Jaksa

21 March 2024 - 14:40 WIB

Kemenpora RI Percayakan Simeulue Gelar Kejuaraan Antarkampung

20 March 2024 - 16:57 WIB

Polres Abdya Ungkap Kasus Selama 2024

19 March 2024 - 20:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT