SIGLI (RA) – Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail menilai penempatan Kabupaten Pidie sebagai zona merah Covid-19 sangat tidak berasalan dan tidak mendasar.
Maka itulah, dirinya melayangkan memprotes keras menyangkut daerahnya ditetapkan sebagai zona merah Covid -19. “Kami semua wakil rakyat disini, meminta cap tak baik itu segera dicabut. Ini sebuah vonis sangat memalukan dan mencemarkan nama baik daerah.
Seharusnya, Pemerintah Aceh, memahami dasar hukum apa menempatkan Pidie di garis zona merah,” kata Mahfuddin Ismail, kepada Rakyat Aceh, Minggu (7/6).
Menurutnya, tidak ada klaster masyarakat yang terimbas Covid 19 di Pidie. ” Kalaupun ada, hanya satu orang. Itupun, warga Sumatera Utara. Kini, bersangkutan sudah lama sembuh dan sudah kembali ke Medan,” terangnya.
Sebagai pimpinan DPRK Pidie, dirinya mengaku punya beban berat setelah daerahnya divonis sebagai daerah zona merah Covid 19. “Ini sudah tidak benar lagi dan membingungkan masyarakat sebagaimana dering HP yang diterimanya setiap saat.”
Sejauh ini, pemerintah pusat menempatkan Propinsi Aceh, sebagai Zona Hijau Covid 19, artinya seluruh daerah di Aceh bebas dari Covid 19, dan disebutkan sebagai contoh untuk provinsi lain di republik ini.
Karena itulah, lanjut Mahfuddin, Pemerintah Aceh harus memberikan penjelasan mendetil dasar indikator apa menetapkan Kabupaten Pidie, sebagai salah satu kabupaten sebagai Zona Merah Covid 19, agar rakyat tidak dibuat bingung berkepanjangan.
Wakil Ketua DPR Kabupaten Pidie, Fadli A.Hamid SE secara terpisah kepada Rakyat Aceh dan sejumlah awak media menyebutkan, pihaknya mengecam penetapan Pidie sebagai daerah Zona Merah Covid 19 di Aceh.
Ia mendesak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar meninjau kembali dan mencabut pernyataan Pidie sebagai Zona Merah Covid 19, sekalus minta maaf karena sangat merugikan nama baik Kabupaten Pidie. Psdahal, tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pidie sudah bekerja keras.
Politisi dari partai Golkar ini, menilai Pemerintah Aceh sangat tidak etis mengvonis Pidie sebagai daerah Zona Merah Covid 19, padahal tidak satupun warga Pidie terimbas Virus Corona.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Gugus Tugas DPRK Pidie, Nasrul Syam SH menyatakan, sangat menyayangkan pernyataan Kabupaten Pidie sebagai daerah Zona Merah Covid -19. Karena, sangat merugikan nama baik Pidie, dimata daerah lain.
Seharusnya, harus ada bukti bukti kuat serta indikator mendasar yang melatar belakangi Vonis memalukan itu. “Hendaknya, pemerintah Aceh tahu kewewenangnya tidak ikutan latah serta “mabuk kepayang” dengan Covid 19 ini.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pidie, Ir H Muhammad Hasan Yahya dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan dua hari sebelumnya mengatakan, baik secara pribadi dan pemerintah sangat tersinggung dicap sebagai daerah Zona Merah Covid-19 oleh Pemerintah Aceh.
Pasalnya, tidak ada dasar sedikitpun untuk.menjatuhkan vonis Pidie berada dalam Zona Merah Covid 19. “Ini sebuah kekeliruhan dan kesalahan besar dan sangat merugikan daerah kita,” ucap HM Hasan Yahya.
Mantan Anggota DPRK Pidie, Drs Isa Alima secara tegas mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh, dalam hal ini Plt Gubernur Nova Iriansyah tidak gegabah mengcap Pidie sebagai daerah Zona Merah.
“Ini sebuah pernyataan yang merugikan nama baik Aceh, secara khusus Kabupaten Pidie yang sedang mempetsiapkan diri sebagai ajang Pekan Olahraga Rakyat Aceh (PORA) dan Pra PON,” sebutnya.
Kecaman dan berbagai kritik keras lainnya disampaikan sejumlah tokoh masyarakat dan para politisi ke media ini menyangkut Pidie sebagai salah satu Kabupaten Zona Merah Covid-19 di Aceh.
“Kami heran, pemerintah Pusat menyebutkan Aceh terbaik dalam.penanganan Covid 19, tapi Pemerintah Aceh menerbitkan pernyataan yang membingungkan, sepertinya terkesan bencana tersebut dapat mendatangkan keuntungan besar dan populeritas,” pungkas Mohd Amien, Asnawi, M.Husein, Syarifuddin, dan sejumlah tokoh lainnya. (mag85/slm)