Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

UTAMA · 8 Jun 2020 08:18 WIB ·

Polres Pidie Jaya Tangkap Oknum ASN Pelaku Illegal Logging


 Kasat reskrim polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, didampingi sejumlah anggotanya memperlihatkan sejumlah BB (Barang Bukti) kayu illegal logging ditemukan di gampong Blang Sukon, Bandar Baru Pidie Jaya, dan kawasan pergunungan Alue Ngue, Senin, (8/6), Rakyat Aceh/Amrizal Arnida. Perbesar

Kasat reskrim polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, didampingi sejumlah anggotanya memperlihatkan sejumlah BB (Barang Bukti) kayu illegal logging ditemukan di gampong Blang Sukon, Bandar Baru Pidie Jaya, dan kawasan pergunungan Alue Ngue, Senin, (8/6), Rakyat Aceh/Amrizal Arnida.

MEUREUDU (RA) – Polres Pidie Jaya menangkap seorang pelaku ilegal logging di Gampong Blang Sukon, Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, (7/6) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial ZN bin Ar (40), yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Bersama ZN, polisi mengamankan barang bukti 58 batang kayu dan truk penganggkut.

sejumlah barang Bukti kayu illegal logging ditemukan di Gampong Blang Sukon, Bandar Baru Pidie Jaya, dan kawasan pergunungan Alue Ngue, Senin, (8/6), Rakyat Aceh/Amrizal Arnida.

Bersarakan informasi dari Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbag Ni’am, melalui Kasatreskrim Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar, kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya, Senin (8/6) menyampaikan kronologis penangkapan terhadap oknum ASN tersebut.

Disampaikan, pada hari Minggu,(7/6), sekitar pukul 07.00 WIB, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang bahwa adanya satu unit mobil jenis cold diesel, warna kuning dengan Nopol BL 8646 PB, sedang mengangkut kayu.

Selanjutnya Unit II Tipiter bersama dengan anggota opsal sat reskrim Polres Pidie Jaya berangkat ke Tempat Kajadian Perkara di Gampong Blang Sukon, Bandar Baru, Pidie Jaya dan sesampai di tempat tersebut petugas menemukan satu unit mobil colt diesel yang memuat kayu bulat yang dikemudikan oleh  ZN bin AR, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya,

Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB, Unit II Tipiter bersama dengan anggota opsal sat reskrim polres Pidie Jaya yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim Iptu Dedy Miswar, melakukan penyisiran terkait illegal logging  dan petugas kembali menemukan kayu hutan tanpa diketahui pemiliknya jenis sembarang sebanyak 46 batang dengan panjang 4 meter bertempat di pergunungan Alue Ngue, selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke polres Pidie Jaya, sementara untuk tersangka dalam kasus pengembangan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Sementara pasal yang dilanggar yaitu Pasal  83 ayat (1) huruf b undang – undang RI 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana,”, ungkap Dedi Miswar sembari mengatakan himbauan kepada masyarakat luas untuk menjaga hutan agar jangan melakukan illegal logging. (amz)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat

13 September 2024 - 17:52 WIB

Sahabat UAS Syech Fadhil Rahmi Dampingi Bustami Hamzah Sebagai Cawagub Aceh

13 September 2024 - 16:13 WIB

Membangun Kualitas Generasi Emas

13 September 2024 - 15:16 WIB

Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung

13 September 2024 - 15:10 WIB

Trending di NANGGROE BARAT