Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

DAERAH · 9 Jun 2020 06:44 WIB ·

ASN Pidie Jaya Terlibat Illegal Logging Dibekuk


 Barang Bukti kayu illegal yang diamakan Satreskrim Polres Pidie Jaya dari pelaku ZN yang merupakan seorang ASN, Minggu (7/6) lalu. (istimewa/rakyat aceh) Perbesar

Barang Bukti kayu illegal yang diamakan Satreskrim Polres Pidie Jaya dari pelaku ZN yang merupakan seorang ASN, Minggu (7/6) lalu. (istimewa/rakyat aceh)

MEUREUDU (RA) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZN bin AR (40) warga Kecamatan Bandar Baru diringkus Polisi karena terlibat illegal loging. Bersama ZN juga disita barang bukti 58 batang kayu dan truk penganggkut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Rakyat Aceh, Senin (8/6) mengatakan ZN dibekuk saat menyopiri truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar dari hutan pedalaman Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Lokasi penangkapan masuk dalam kawasan Gampong Blang Sukon.

“Kita mendapar informasi masyarakat, ada ASN mengangkut kayu dengan truk minggu kemarin sekira pukul 07.00 WIB. Dalam truk itu ada 8 batang kayu kira-kira 3,5 kubik,” jelas Dedi.

Kata Dedi, usai mengamakan truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar disopiri ZN yang merupakan ASN di salah satu sekolah SLTP di Bandar Baru, kemudian Tim Unit II Tipiter yang langsung dipimpinnya, melakukan penyisiran.

Tak jauh jauh dari lokasi pertama, lanjut Dedi tim kembali menemukan kayu hutan jenis sembarang yang tak diketahui pemiliknya sebanyak 46 batang dengan panjang empat meter.

“Di pegunungan Aleu Ngeu tak jauh dari lokasi saat dilakukan penyisiran, kita kembali menemukan 46 batang kayu sembarang dengan panjang empat meter,” terang dia.

Baik kayu yang diangkut oleh ZN maupun yang ditemukan di Alue Ngeu belum diketahui pemiliknya. Untuk mengungkap pemilik kayu hasil pembalakan liar tersebut barang bukti besarta ZN diboyong ke Mapolres guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kini ZN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara berdasarkan pasal yang dilanggar,” pungkasnya. (san/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada Bireuen

5 December 2024 - 16:09 WIB

Ceulangiek Bacakan Amanat Wali Nanggroe di Momen Milad GAM ke-48

5 December 2024 - 15:47 WIB

ForJA Kembali Sawee Sikula

5 December 2024 - 11:26 WIB

Dandim 0111/Bireuen Pastikan Milad GAM ke-48 Berlangsung Aman

4 December 2024 - 16:53 WIB

Kejari Bireuen Raih Predikat Juara Umum Kinerja Terbaik

4 December 2024 - 16:05 WIB

Andalkan Listrik PLN, Pabrik Es di Sigli Makin Produktif

4 December 2024 - 15:34 WIB

Trending di DAERAH