ACEH BESAR (RA) – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Forum Kemitraan Tingkat Kabupaten Aceh Besar pada Kamis(11/6), bertempat di Aceh Besar.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Aceh Besarini dihadiri oleh SKPD terkait, Direktur Rumah Sakit Daerah dan Perwakilan Rumah Sakit Swasta di Aceh Besar, perwakilan Kepala Puskesmas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Perwakilan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Perwakilan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
“Tujuan dari Forum ini adalah tercapainya hubungan kemitraan dan komunikasi yang baik diantara pihak terkait dalam program JKN-KIS sehingga mewujudkan kerjasama dalam hal perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), serta sekaligus sosialisasi regulasi terbaru dalam pelaksanaan Program JKN-KIS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam sambutannya.
Lanjutnya, dimasa pandemi Covid- 19 ini terjadi penurunan pemanfaatan pelayanan kesehatan di FKTP maupun di FKRTL, menurutnya kemungkinan hal ini terjadi karena masyarakat mengurangi kontak langsung dengan orang lain termasuk tenaga medis kecuali dalam keadaan emergency.
“Terjadi penurunan kunjungan pasien di fasilitas kesehatan terutama di rumah sakit pada masa pandemi Covid – 19 ini, hal ini dapat kita lihat pada bulan Mei dimana jumlah kunjungan berobat di rumah sakit di Aceh Besar hanya 2.432 jika dibandingkan pada bulan Februari yang mencapai 4.086 kunjungan, selain itu BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan pelayanan dimasa pandemi diantaranya dengan antrean elektronik di fasilitas kesehatan dan konsultasi dokter melalui Aplikasi Mobile JKN sehingga masyarakat yang ingin berobat dapat mengurangi kontak langsung di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Kepala Puskesmas Indrapuri Aceh Besar, Evitasari mengapresiasi inovasi yang terus dilakukan BPJS Kesehatan untuk kemudahan fasilitas kesehatan sendiri maupun kemudahan untuk pasien.
“Antrean Elektronik yang telah diterapkan di puskemas kami tentunya sangat memberikan kemudahan tidak hanya kepada pasien tapi juga kepada petugas kami dimana dapat meringkaskan pekerjaannya yang biasanya petugas melakukan penginputan kembali pelayanan yang telah diberikan kepada pasien melalui Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan yang ada di Puskesmas, dan ini tidak perlu dilakukan lagi karena pada saat pasien mengambil nomor antrian langsung terkoneksi ke Aplikasi Pcare tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar, Arifin mengungkapkan bahwa selama ini terjadinya salah persepsi terhadap penyesuaian iuran JKN-KIS karena ada beberapa anggapan iuran JKN-KIS naik tanpa ada kontribusi pemerintah dan memberatkan masyarakat.
“Setelah mendapatkan sosialisasi Perpres 64/2020 kita dapat memahami bahwa sebenarnya penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut adanya subsidi oleh pemerintah bagi masyarakat yang terdaftar di kelas III, jadi disini memang ada kontribusi pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu membayar penuh untuk iuran tersebut dan harapannya dengan penyesuaian iuran ini pelayanan kesehatan di Aceh Besar menjadi lebih baik,” harapnya.(rq)