Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 14 Jun 2020 10:21 WIB ·

Penyiram Air Keras Ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ICW Ajukan Amicus Curiae


 Penyiram Air Keras Ke Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, ICW Ajukan Amicus Curiae Perbesar

Harianrakyataceh.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak tinggal diam melihat ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, kepada dua orang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

ICW telah melakukan langkah hukum Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).

“Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan,” kata Peneliti ICW Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk “Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal” pada Sabtu (13/6).

“Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri,” imbuhnya. Menurut Lalola, salah satu pertimbangan Jaksa yang menuntut hanya 1 tahun penjara karena dianggap tidak ada unsur kesengajaan saat melakukan penyiraman air keras dinilai telah menciderai kesadaran masyarakat.

“Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik,” tegasnya. Selain itu, ringannya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat.

Sebab, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut memakan waktu tiga tahun tapi malah dituntut satu tahun penjara. “Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik,” tandasnya.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA