Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 17 Jun 2020 07:38 WIB ·

Wakajati dan Tiga Kajari Dilantik Optimalkan Pengawasan Penggunaan Anggaran Covid-19


 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf MM, melantik Wakil Kejati Aceh (Wakajati) Hermanto SH MH beserta tiga Kajari lain di wilayah Aceh, Selasa (16/6). IST/RAKYAT ACEH Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf MM, melantik Wakil Kejati Aceh (Wakajati) Hermanto SH MH beserta tiga Kajari lain di wilayah Aceh, Selasa (16/6). IST/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf MM, melantik Wakil Kejati Aceh (Wakajati) Hermanto SH MH, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Selain melantik Wakajati, Kajati Aceh juga melantik tiga Kajari diantaranya, Kajari Sabang, Kajari Aceh Tenggara dan Kajari Singkil.

Prosesi pelantikan Wakajati Aceh dan tiga kejari lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan ditengah suasana covid-19 dihadiri para Asisten dan beberapa pejabat lainnya, serta disaksikan Kajari dan Cabjari se-Aceh secara virtual, di aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (16/6).

Adapun para Kajari yang dilantik yaitu, Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, menggantikan Suhendra SH, yang kini menjadi Kajari Demak, Jawa Tengah.

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH menggantikan Fithrah SH, yang kini menjabat Kajari Lahat, Sumatera Selatan. Terakhir, Kajari Singkil Muhammad Husaini, SH MH menggantikan Amrizal Tahar SH, yang kini menjabat Kajati Banyumas, Jawa Tengah.

Kejati Aceh, Dr Drs Muhammad Yusuf MM mengatakan, proses pengangkatan, penepatan dan akhir tugas pejabat kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan seiring harus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntunan tugas yang semakin komplek.

Kajati Aceh juga mengingatkan, agar terus mengoptimalisasikan pengawasan terhadap penggunaan anggaran covid-19 serta memastikan pengunaan anggaran diperuntukan dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan.

“Pastikan pula jangan menyalahgunakan jabatannya yang tercela. Saya berharap arah tersebut dapat ditindaklanjuti, hingga dapat memperhatikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (mag-82/bai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Wartawan Harian Rakyat Aceh Raih Juara 1 Nasional

6 December 2024 - 22:39 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Jumat Berkah

6 December 2024 - 19:37 WIB

Merajut Kedamaian Pasca Pilkada, Wujudkan Harapan Bersama

6 December 2024 - 17:04 WIB

Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen

6 December 2024 - 11:17 WIB

Trending di KHAZANAH