Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 19 Jun 2020 04:51 WIB ·

Badan Usaha 5 Kabupaten/Kota di Aceh Terima Informasi Terbaru Seputar JKN-KIS


 Badan Usaha 5 Kabupaten/Kota di Aceh Terima Informasi Terbaru Seputar JKN-KIS Perbesar

BANDA ACEH (RA) – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh memberikan sosialisasi informasi terbaru mengenai Program JKN-KIS termasuk Perpres Nomor 64/2020 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan kepada seluruh badan usaha yang terdaftar dalam Program JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kamis (18/6).

Kegiatan yang diselenggarakan secara webinar ini diikuti oleh 100 badan usaha ini juga diisi oleh dokter spesialis penyakit dalam Hendra Zufry yang berbagi tips hidup sehat dan motivasi stay productive selama masa covid-19 oleh motivator Sherly Annavita.

“BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi para pimpinan badan usaha yang telah mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan terus berkomitmen untuk menjalankan regulasi-regulasi yang ada didalam Program JKN-KIS karena tentunya tujuan dari jaminan kesehatan ini adalah untuk melindungi kesehatan para pekerja sehingga tetap produktif dalam bekerja terutama dimasa pandemi covid-19 ini”, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar dalam sambutannya.

Ia menambahkan apalagi saat ini telah diterbitkannya Perpres 64/2020 tersebut yang membuktikan negara selalu hadir untuk memastikan jaminan Kesehatan bagi rakyat Indonesia diantaranya dengan mensubsidi 100% bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), kemudian pada tahun 2020 ini peserta PBPU Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp. 25.500 karena sisanya dari Rp42.000 telah disubsidi oleh pemerintah serta bagi peserta yang menunggak agar status kepesertaan dapat aktif kembali cukup dengan melunasi paling banyak 6 bulan tunggakan dan menurutnya salah satu tujuan dari penyesuaian iuran yang terdapat didalam perpres tersebut adalah untuk peningkatan layanan kesehatan sehingga kepuasan peserta juga dapat dicapai.

“Selain itu dimasa pandemi ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta dimana kita diharuskan untuk mengurangi kontak langsung dengan orang lain untuk meminimalisir penyebaran virus corona dengan mengembangkan sistem antrean online dimana peserta dapat melakukan pendaftaran berobat, serta dapat melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter di FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.

Sementara itu dokter spesialis penyakit dalam Hendra Zufry selaku narasumber yang mengisi kegiatan tersebut menekankan pentingnya menerapkan protokol Kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker dan physical distancing karena menurutnya diera new normal ini masyarakat tetap harus bekerja dan produktif namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bukan dokter garda terdepan dalam mencegah penyebaran covid-19 ini tapi kita semualah yang menjadi garda terdepan, oleh karena itu mari kita saling membantu untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga kita tetap sehat, tetap bisa beraktifitas dan tetap beribadah dengan baik,” ucapnya.(rq)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Wartawan Harian Rakyat Aceh Raih Juara 1 Nasional

6 December 2024 - 22:39 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Jumat Berkah

6 December 2024 - 19:37 WIB

Merajut Kedamaian Pasca Pilkada, Wujudkan Harapan Bersama

6 December 2024 - 17:04 WIB

Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen

6 December 2024 - 11:17 WIB

Trending di KHAZANAH