Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

NANGGROE BARAT · 19 Jun 2020 07:46 WIB ·

Perkara Tindak Pidana Perikanan, Diserahkan ke Kejaksaan Simeulue


 Serah terima BB perkara tindak pidana perikanan dari penyidik PPNS ?kepada Kejaksaan Negeri Simeulue. Rabu (17/6). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh . Perbesar

Serah terima BB perkara tindak pidana perikanan dari penyidik PPNS ?kepada Kejaksaan Negeri Simeulue. Rabu (17/6). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh .

SIMEULUE (RA) – Lima tersangka kasus perkara Destructive Fishing atau tindak pidana perikanan, inisial AM (24). RP (19). SE (24). AS (24) dan RA (28)? dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (17/6).

Penyerahan lima tersangka terebut yang masih tercatat ?warga Desa Anao dan Blang Sebbel Kecamatan Teupah Selatan, yang ditangkap oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)? ?Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Simeulue pada ?15 Desember 2019 lalu di salah satu kawasan perairan laut paling dilindungi oleh Pemerintah.

“Resmi sudah kita terima tersangka dan BB nya, kemarin hari Rabu, 17 Juni 2020 dan rencana hari ini kita kirim berkas perkara itu ke PN, yang diperkirakan pekan depan sudah sidang. TSKnya tidak kita tahan sebab koperatif dan tidak melarikan diri,” kata Dedet Darmadi SH, JPU Kejaksaan Negeri Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (18/6).

Selain penyerahan lima tersangka kasus perkara tindak pidana perikanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kabupaten Simeulue, yang dibackup Personil Penyidik Tipidter Satreskrim Polres setempat, memboyong Barang Bukti yakni ikan, tripang, perahu, tabung kompresor, selang, mesin penggerak perahu, piston, sepatu selam, alat tembak ikan serta uang nominal Rp 217.000.

“Benar, sudah kita serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, lima orang TSK dan BB kasus perkara Destructive Fishing atau ?Tindak Pidana Perikanan, yang beroperasi di kawasan terlarang dilokasi KKLD setempat dengan menggunakan peralatan terlarang,” kata Haswan Rusman SH, Penyidik PPNS Perikanan Kabupaten Simeulue.

Masih menurut Haswan Rusman, kelima orang TSK itu dijerat pasal 9 ayat (1) jo pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Dari kasus perkara tindak pidana perikanan tersebut, kita berharap juga masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kita, namun harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi. Serta disini juga ada perbedaan yang mana kasus perkara Destructive Fishing yakni Kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, sedangkan ilegal fishing yakni penangkapan ikan secara ilegal,” imbuhnya.? (ahi/rus).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat

6 December 2024 - 17:58 WIB

Gendong Puluhan Turis Mancanegara, Kapal Pesiar Lego Jangkar di Pulau Simeulue

6 December 2024 - 16:24 WIB

PB PUPR Umumkan 6 Anak Lolos Menjadi Atlet Asuh Binaannya

4 December 2024 - 15:50 WIB

Sah, Monas-Nusar Berhak jadi Bupati dan Wabup Simeulue Periode 2025-2030

4 December 2024 - 11:28 WIB

Hilang Jadwal Kapal Feri, Rute Lintasan Meulaboh – Sinabang

3 December 2024 - 19:35 WIB

2.332 Peserta Ikuti Seleksi PPPK di Simeulue

3 December 2024 - 16:39 WIB

Trending di NANGGROE BARAT