SIMEULUE (RA) – Lima tersangka kasus perkara Destructive Fishing atau tindak pidana perikanan, inisial AM (24). RP (19). SE (24). AS (24) dan RA (28)? dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (17/6).
Penyerahan lima tersangka terebut yang masih tercatat ?warga Desa Anao dan Blang Sebbel Kecamatan Teupah Selatan, yang ditangkap oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)? ?Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Simeulue pada ?15 Desember 2019 lalu di salah satu kawasan perairan laut paling dilindungi oleh Pemerintah.
“Resmi sudah kita terima tersangka dan BB nya, kemarin hari Rabu, 17 Juni 2020 dan rencana hari ini kita kirim berkas perkara itu ke PN, yang diperkirakan pekan depan sudah sidang. TSKnya tidak kita tahan sebab koperatif dan tidak melarikan diri,” kata Dedet Darmadi SH, JPU Kejaksaan Negeri Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (18/6).
Selain penyerahan lima tersangka kasus perkara tindak pidana perikanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kabupaten Simeulue, yang dibackup Personil Penyidik Tipidter Satreskrim Polres setempat, memboyong Barang Bukti yakni ikan, tripang, perahu, tabung kompresor, selang, mesin penggerak perahu, piston, sepatu selam, alat tembak ikan serta uang nominal Rp 217.000.
“Benar, sudah kita serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, lima orang TSK dan BB kasus perkara Destructive Fishing atau ?Tindak Pidana Perikanan, yang beroperasi di kawasan terlarang dilokasi KKLD setempat dengan menggunakan peralatan terlarang,” kata Haswan Rusman SH, Penyidik PPNS Perikanan Kabupaten Simeulue.
Masih menurut Haswan Rusman, kelima orang TSK itu dijerat pasal 9 ayat (1) jo pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Dari kasus perkara tindak pidana perikanan tersebut, kita berharap juga masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kita, namun harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi. Serta disini juga ada perbedaan yang mana kasus perkara Destructive Fishing yakni Kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, sedangkan ilegal fishing yakni penangkapan ikan secara ilegal,” imbuhnya.? (ahi/rus).