SIMEULUE (RA) – Jarima (50), isteri dari almarhum Saifuddin (58), yang meninggal pada 27 Maret 2020 lalu, mendapat klaim asuransi sebesar Rp 5 juta nelayan dari Pemerintah Republik Indonesia, Minggu (21/6).
Klaim asuransi nelayan tersebut diserahkan Bupati Erli Hasyim, di sela – sela acara panen ikan air tawar yang dikelolah oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, didampingi Danlanal, Kajari dan Isdawati Kepala Dinas DKP.
Klaim asuransi nelayan yang ditransfer langsung ke buku rekening salah satu bank, atasnama isteri almarhum Safaruddin, nelayan asal Desa Sibao, Kecamatan Simeulue Timur, yang meninggal dunia karena sakit sesak nafas saat memancing dan sempat dirawat.
“Uang ini saya gunakan untuk biaya sekolah anak saya yang sedang kuliah di Banda Aceh, dan juga akan saya gunakan untuk kebutuhan tambahan dana usaha berkebun sayur mayur dari kebun kami,” kata janda beranak empat orang tersebut, kepada Harian Rakyat Aceh, Minggu (31/6).
Asuransi nelayan itu, terjadi penurunan dratis yang dipangkas oleh Pemerintah Pusat, dengan alasan akibat bencana nasional pandemi wabah virus Covid19, yang sebelumnya asuransi itu persatu nelayan yang meninggal dunia mencapai Rp 200 juta.
“Sebelumnya, seharusnya keluarga atau ahliwaris nelayan menerima sebesar Rp 200 juta dengan kasus meninggal di laut, dan kalau meninggal di darat sebesar Rp 160 juta.
Dipangkasnya asuransi nelayan ini oleh Pemerintah Pusat, karena bencana wabah virus Covid19 yang berlaku diseluruh Indonesia,” Jelas Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Simeulue, Supriman Juliansah kepada Harian Rakyat Aceh, Minggu (21/6).
Masih menurut Supriman Juliansah, saat ini pihak Dinas Kelautan Perikanan setempat, masih menunggu proses tiga klaim asuransi nelayan Simeulue, yang telah diajukan namun belum mendapat jawaban dan kepastian klaim asuransi nelayan itu dari pihak Pemerintah Pusat. (ahi/rus).