BANDA ACEH (RA) – Dalam rangka meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK melanjutkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Banda Aceh, Selasa (23/6/2020).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, Awalul Rizal, SE, MM mengatakan selain KSO BPJAMSOSTEK juga dirangkai dengan kegiatan pemberian bantuan untuk promotif dan preventif bagi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kegiatan ini merupakan KSO antara DPMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus kami mengemasnya untuk memberikan bantuan untuk promotif preventif bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, kepesertaan minimal 3 tahun dan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam empat program yaitu kecelakaan kerja, kematian, tabungan hari tua dan pensiun.
Adapun 4 program dimaksud yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu, juga membayarkan iurannya secara tertib dengan tidak menunda-nunda pembayaran. “Hanya tiga persyaratan ini saja, yakni tertib iuran, mendaftarkan pekerjnya semua, dan kepesertaan tiga tahun, itu nanti akan diseleksi dan mendapatkan berbagai bantuan bantuan dari BPJS Ketenagar kerjaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, bantuan yang diberikan vervariasi. “Karena sekarang ini sedang pencegahan covid-19, maka bantuan yang diberikan itu dalam bentuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk rumah sakit, masker, perbaikan gizi pekerja berupa multi vitamin,” ungkapnya.
Bahkan, katanya, dibeberapa daerah juga ada seminar untuk keselamatan kerja. “Jadi kita menjaga agar pekerja kita itu tetap produktif,” katanya.
Sementara, Kepala DPMPTSP, Muchlish mengatakan, instansi yang dipimpinnya sudah lama bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, bahkan sebelum adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota Banda Aceh.
“Karena ini memang ada kaitannya antara DPMPTSP kota Banda Aceh dengan BPJAMSOSTEK. Dalam pelayanan publik, salah satu bukti persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat adalah melampirkan kepsertaan dan bukti iuran BPJAMSOSTEK,” katanya.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, juga harus melampirkan tanda bukti pelunasan iuran itu. “Alhamdulillah kerja sama kita dengan BPJAMSOSTEK bagus dan sudah berlangsung dari tahun 2013,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di kota Banda Aceh. “Jadi saya berharap perusahaan-perusahaan di kota Banda Aceh ini menjadi peseta BPJAMSOSTEK. Ini kan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat juga,” jelasnya. (SM)